Di-PHK di Bandung, Dipaksa Gugat ke Papua: Dodi Uji Pasal 81 UU PPHI ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Foto Oneai)
Ilustrasi palu hakim. (Foto Oneai)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Seorang karyawan swasta, Dodi Saputra, mengajukan uji materiil Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XXIV/2026.

Dodi yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat, mengaku mengalami kesulitan mengajukan penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ketentuan Pasal 81 UU PPHI mengharuskan gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.

Kuasa hukum pemohon, Ata, menyampaikan kliennya telah kehilangan penghasilan tetap sehingga tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali ke Timika, Papua Tengah, guna mengurus proses perselisihan.

 

Baca Juga: Serah Terima Dirut RSUP Ben Mboy Kupang, Ombudsman NTT Tekankan Evaluasi dan Reformasi Pelayanan



“Klien kami sudah tidak memiliki pendapatan. Untuk kembali ke Timika dan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura tentu membutuhkan biaya besar,” kata Ata dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Jumat (13/2/2026).


Dodi diketahui bekerja sebagai satuan pengamanan di PT G4S Security Solution Services. Ia direkrut melalui kantor perusahaan di Jakarta dan ditempatkan di sejumlah wilayah, terakhir bertugas di area operasional PT Freeport Indonesia, Timika, Papua Tengah.



Saat menjalani cuti kerja, Dodi menerima panggilan elektronik dari perusahaan untuk hadir di Bandung. Setelah memenuhi panggilan tersebut, ia justru menerima surat PHK tanpa proses bipartit dan tanpa penjelasan rinci.

 

Baca Juga: Viral Ayah Teguk Sopi ke Bayi 11 Bulan di TTS, Polisi Bergerak Senyap Amankan Pelaku dan Pembuat Video



Menurut kuasa hukumnya, PHK dilakukan tanpa tahapan penyelesaian perselisihan yang lazim, serta tanpa kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 81 UU PPHI menyebutkan gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.

Kuasa hukum lainnya, Solikin, menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan pekerja, khususnya dalam praktik hubungan kerja lintas wilayah seperti sektor alih daya.

 

Baca Juga: Gudang Pengeringan Kopra di Sikka Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Suhu Oven Terlalu Tinggi



“Perusahaan dapat memanfaatkan pengaturan lokasi kerja untuk menyulitkan pekerja mengakses peradilan. Situasi ini tidak sejalan dengan tujuan penyelesaian yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” kata Solikin.



Dalam petitum primernya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “meliputi tempat pekerja/buruh bekerja” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai juga mencakup tempat tinggal pekerja.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X