Sementara dalam petitum subsidernya, pemohon memohon penafsiran konstitusional agar norma tersebut menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
Baca Juga: Dari Dugaan Pemukulan hingga Palang Jalan, Insiden di Naimata Berhasil Diredam Polisi
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Arsul menyinggung perumusan petitum primer dan subsidair yang dinilai tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang di MK.
Enny memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali. Perbaikan berkas paling lambat diterima Mahkamah pada 26 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Guardiola Tak Puas Meski Lolos: Manchester City Terlihat Kelelahan dan Kurang Fleksibel
Permohonan ini diajukan setelah Dodi mengaku tidak dapat menuntut haknya atas upah proses, pesangon, maupun pembatalan PHK karena terbentur ketentuan lokasi pengadilan.
Kondisi tersebut mendorongnya meminta Mahkamah memperluas tafsir Pasal 81 UU PPHI agar gugatan juga dapat diajukan di wilayah domisili pekerja.
Artikel Terkait
Beraksi Keliling Gunakan Grand Max, Nelayan di Kupang Ditangkap Curi Kompresor Bengkel
Gudang Pengeringan Kopra di Sikka Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Suhu Oven Terlalu Tinggi
Cek Fakta: Narasi Hasanah Jadi Tersangka karena Bela Diri dari Pemerkosaan Dipastikan Hoaks, Terindikasi Cerita Fiksi
Viral Ayah Teguk Sopi ke Bayi 11 Bulan di TTS, Polisi Bergerak Senyap Amankan Pelaku dan Pembuat Video
Serah Terima Dirut RSUP Ben Mboy Kupang, Ombudsman NTT Tekankan Evaluasi dan Reformasi Pelayanan