news

Fokus Penegakan Hukum TPPO, Polda NTT Bantah Isu Pendampingan WNA dalam Sosialisasi PMI di Sumba

Rabu, 4 Maret 2026 | 22:07 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (Foto Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membantah isu pendampingan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlangsung di Pulau Sumba pada 13–14 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, kehadiran personel dalam kegiatan tersebut murni sebagai narasumber penegakan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kehadiran anggota kami berdasarkan surat perintah tugas resmi untuk memberikan materi tentang pencegahan dan penegakan hukum TPPO, bukan untuk mendampingi warga negara asing,” kata Henry saat dikonfirmasi, Rabu (04/3/2026).

 

Baca Juga: Selebgram Ruce Nuenda Bikin Netizen Geram, Kena Campak tapi Tetap Nongkrong di Fasilitas Umum



Kegiatan sosialisasi digelar pada 13 Januari 2026 di Kantor Camat Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Sehari kemudian, agenda serupa berlangsung di Kantor Desa E Lu, Kecamatan Katiku Tanah Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, di antaranya Bupati Sumba Barat Daya, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BP3 PMI, para kepala desa, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

 

Baca Juga: Dilema 30 Persen Belanja Pegawai: Wacana 9.089 P3K Dirumahkan, Pemprov NTT Lobi Pusat, Flores Timur Tuntut Revisi UU

Dalam kegiatan itu, Ps Kanit TPPO Polda NTT hadir sebagai pemateri. Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Henry menjelaskan, materi tersebut menitikberatkan pada penempatan PMI secara prosedural, kewaspadaan terhadap praktik perekrutan ilegal, dan peran kepala desa dalam mencegah pemalsuan dokumen administrasi.

Terkait isu yang menyebut adanya pendampingan terhadap WNA bernama Mr. Lau, Henry menyebut informasi tersebut tidak benar.

 

Baca Juga: Di Balik Skorsing Bidan RS Bukit Lewoleba: Dugaan Ajakan Personal Wakil Direktur hingga Permintaan Nomor Rekening Mencuat

“Tidak ada kegiatan pendampingan terhadap WNA. Forum tersebut merupakan sosialisasi resmi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, urusan administrasi dan pengawasan orang asing menjadi kewenangan instansi Imigrasi.

Menurut Henry, Nusa Tenggara Timur termasuk daerah dengan tingkat kerawanan TPPO yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dan penguatan pengawasan terus dilakukan.

 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Gadai, ADF Dilaporkan ke Polres Flores Timur

“Kami melakukan pengawasan dan koordinasi lintas sektor serta penindakan jika ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Menanggapi desakan sejumlah aktivis yang meminta pemeriksaan terhadap Kapolda NTT terkait dugaan pembekingan, Henry menyebut pihaknya menghargai kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Ia memastikan, pimpinan Polda NTT tidak pernah memberikan perlindungan kepada pihak yang melanggar hukum, dan seluruh langkah yang diambil bertumpu pada upaya pencegahan serta penindakan TPPO di wilayah NTT.

Tags

Terkini