news

Diduga Hanyut Akibat Mesin Perahu Rusak, 16 WN Uzbekistan Terdampar di Pantai Alor

Kamis, 9 Juli 2026 | 20:34 WIB
Petugas Polres Alor mengawal proses penanganan dan penyerahan 16 warga negara Uzbekistan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang setelah ditemukan terdampar di pesisir Pantai. (Foto TBN Polda NTT)

 

Selain itu, aparat masih menelusuri seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, seluruh WNA diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang pada Rabu (8/7/2026) dengan pengawalan personel Polres Alor.

Setibanya di Kupang pada Kamis (9/7/2026), para WNA diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Alor kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Belum Bayar Kos, Perselisihan Antarwarga di Kupang Berujung Dugaan Pengancaman

 

Proses penyerahan diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima WNA beserta dokumen paspor.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Alor yang menangani penemuan 16 WNA asal Uzbekistan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang serta seluruh instansi yang terlibat dalam proses evakuasi, pemeriksaan, pengamanan, hingga penyerahan para WNA.

Baca Juga: Klaim Lahan Picu Ketegangan di SDI Liliba, Mediasi Polisi Bongkar Pangkal Persoalan

 

Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memastikan penanganan warga negara asing berlangsung cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda NTT juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing maupun aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini