Perusahaan menyampaikan permohonan maaf sekaligus memastikan keselamatan perjalanan kereta tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum
Dalam hasil koordinasi internal, KAI menemukan petugas yang bertugas saat kejadian tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait, petugas yang berdinas saat itu diketahui tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur," tulis KAI.
KAI juga menjelaskan petugas tersebut telah mendapat pembinaan sesuai ketentuan, dipindahkan dari lokasi penugasan, serta dilakukan penguatan pengawasan di perlintasan dengan pendampingan langsung petugas Jalan dan Jembatan 7.3 Kertosono.