REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program ini memungkinkan peserta memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Meski memberikan perlindungan menyeluruh, terdapat beberapa kondisi tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sidang 12 Jam, Dua Oknum Polisi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP
Kondisi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar 10 masalah kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan kerja: Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Baca Juga: Raih Kemenangan Tandang Pertama di 2025, Oxford United Taklukkan Millwall di Tahun Baru!
2. Kecelakaan lalu lintas: Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga nilai yang ditanggung oleh program tersebut.
3. Perawatan gigi tertentu: Behel tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, layanan seperti penambalan gigi berlubang dan pencabutan gigi tanpa komplikasi dapat dilakukan.
4. Gangguan kesuburan: Penyakit yang berhubungan dengan gangguan kesuburan tidak di-cover.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
5. Ketergantungan obat dan alkohol: BPJS tidak menanggung pengobatan akibat ketergantungan narkoba atau alkohol.