Catat Aturan Terbaru: Kondisi Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 2 Januari 2025 | 22:45 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

6. Cedera akibat menyakiti diri sendiri: Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau hobi berisiko tinggi.

7. Percobaan medis: Pengobatan atau tindakan medis yang tergolong percobaan atau eksperimen.

 Baca Juga: Belgia Larang Vape Sekali Pakai: Lindungi Generasi Muda dan Lingkungan!

8. Alat kontrasepsi dan kosmetik: Biaya untuk alat kontrasepsi atau penggunaan produk kosmetik.

9. Tindak pidana: Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau perdagangan orang sesuai dengan ketentuan hukum.

10. Program lain: Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program jaminan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Maria, Bunda Segala Ibu: Teladan Kasih dan Kesetiaan dalam Rencana Keselamatan Allah


Alur Penggunaan BPJS di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Mengakses layanan IGD dengan BPJS Kesehatan memerlukan pemahaman terhadap beberapa aturan penting:

1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Peserta wajib membawa kartu BPJS dan KTP sebagai bukti keanggotaan.

 Baca Juga: KDRT Kembali Terjadi di Sukabumi, Simak Kronologi Kejadian yang Mengejutkan!

Jika kartu tertinggal atau hilang, proses verifikasi status peserta dapat tertunda.

2. Mengikuti alur pelayanan

Dalam kondisi non-darurat, pasien umumnya harus melewati faskes tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Namun, dalam situasi darurat, peserta diperbolehkan langsung menuju IGD di rumah sakit terdekat. Kunjungan tersebut perlu dilaporkan ke BPJS dalam waktu 3x24 jam agar biaya dapat ditanggung.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X