REPORTASENTT.COM, SUKABUMI- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kejadian ini terjadi di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu (29/12).
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan membahayakan kurang dari satu jam setelah kejadian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.
Pelaku, seorang pria berinisial G, dituduh menyerang istrinya, Dedeh Kurniasih (46), menggunakan cairan berbahaya.
“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, turut terkena dampaknya. Ketiganya segera dibawa ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan yang diterima pada, Selasa (31/12/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas cairan yang digunakan.
“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, turut terkena dampaknya. Ketiganya segera dibawa ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan yang diterima pada, Selasa (31/12/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas cairan yang digunakan.
Baca Juga: Jampidsus Ungkap Skandal Korupsi Besar di Tahun 2024: Menguak Jejak Kejahatan di Balik Uang Rakyat
Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kesigapan tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” tambah AKBP Samian.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan pelaporan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami mengapresiasi kesigapan tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” tambah AKBP Samian.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan pelaporan kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar demi mencegah hal serupa terulang.
“Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga berakhir dengan tragedi. Laporkan jika melihat tanda-tanda adanya kekerasan,” pungkas Kapolres Sukabumi.
“Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga berakhir dengan tragedi. Laporkan jika melihat tanda-tanda adanya kekerasan,” pungkas Kapolres Sukabumi.
Artikel Terkait
Kabar Gembira: PPN 12 Persen Tidak Naik, Barang Mewah Jadi Sorotan Menteri Keuangan!
Menguak Operasi Senyap: Polri Gagalkan Teror Besar 2023- 2024, 196 Tersangka Dibekuk!
Nelayan RI Terusir di Pulau Terong, Begini Langkah Tegas Bakamla RI!
Jampidsus Ungkap Skandal Korupsi Besar di Tahun 2024: Menguak Jejak Kejahatan di Balik Uang Rakyat
Maria, Bunda Segala Ibu: Teladan Kasih dan Kesetiaan dalam Rencana Keselamatan Allah