KDRT Kembali Terjadi di Sukabumi, Simak Kronologi Kejadian yang Mengejutkan!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:01 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.



REPORTASENTT.COM, SUKABUMI-  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kejadian ini terjadi di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, pada Minggu (29/12).
 
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindakan membahayakan kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik internal keluarga.
 
 
Pelaku, seorang pria berinisial G, dituduh menyerang istrinya, Dedeh Kurniasih (46), menggunakan cairan berbahaya.

“Anak-anak korban, Muhammad Sarif Alfian (18) dan Angga Juliana Suakir (11), yang mencoba melindungi ibunya, turut terkena dampaknya. Ketiganya segera dibawa ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan intensif,” ungkap AKBP Samian dalam keterangan yang diterima pada, Selasa (31/12/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas cairan yang digunakan.
 
 
Pelaku kini dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kesigapan tim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” tambah AKBP Samian.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan pelaporan kekerasan dalam rumah tangga.
 
 
Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitar demi mencegah hal serupa terulang.

“Jangan biarkan kekerasan dalam rumah tangga berakhir dengan tragedi. Laporkan jika melihat tanda-tanda adanya kekerasan,” pungkas Kapolres Sukabumi.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X