news

Mulai 2025, Urus Sertifikat Kapal Perikanan Jadi Lebih Mudah! Ini Ketentuannya!

Senin, 6 Januari 2025 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi kapal penangkapan ikan di Kabupaten Flores Timur- NTT. (Foto Facebook Adam Bethan)

Permohonan dapat diajukan mulai awal 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP berakhir.

Perpanjangan ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan.

 

“Kebijakan ini mempermudah pelaku usaha perikanan dalam menjalankan operasional mereka tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” tambah Latif dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).

Halaman:

Tags

Terkini