Permohonan dapat diajukan mulai awal 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP berakhir.
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan.
“Kebijakan ini mempermudah pelaku usaha perikanan dalam menjalankan operasional mereka tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” tambah Latif dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).