Mulai 2025, Urus Sertifikat Kapal Perikanan Jadi Lebih Mudah! Ini Ketentuannya!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 6 Januari 2025 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi kapal penangkapan ikan di Kabupaten Flores Timur- NTT. (Foto Facebook Adam Bethan)
Foto ilustrasi kapal penangkapan ikan di Kabupaten Flores Timur- NTT. (Foto Facebook Adam Bethan)

Permohonan dapat diajukan mulai awal 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP berakhir.

Perpanjangan ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan.

 

“Kebijakan ini mempermudah pelaku usaha perikanan dalam menjalankan operasional mereka tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” tambah Latif dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X