Permohonan dapat diajukan mulai awal 2025 dan paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP berakhir.
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk satu kali perpanjangan.
“Kebijakan ini mempermudah pelaku usaha perikanan dalam menjalankan operasional mereka tanpa mengabaikan aspek keselamatan,” tambah Latif dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).
Artikel Terkait
Sidang 12 Jam, Dua Oknum Polisi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP
Catat Aturan Terbaru: Kondisi Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Heboh! Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Ada Apa Sebenarnya?
Aksi Heroik Anggota Polisi Ini, Selamatkan Wisatawan Berakhir Duka di Laut Tasikmalaya
LBH Manggarai Raya Raih Akreditasi B, Frans Ramli: Oleh- oleh Awal Tahun 2025