Mulai 2025, Urus Sertifikat Kapal Perikanan Jadi Lebih Mudah! Ini Ketentuannya!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 6 Januari 2025 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi kapal penangkapan ikan di Kabupaten Flores Timur- NTT. (Foto Facebook Adam Bethan)
Foto ilustrasi kapal penangkapan ikan di Kabupaten Flores Timur- NTT. (Foto Facebook Adam Bethan)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pemilik kapal perikanan untuk mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).

Sertifikat ini memastikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan memenuhi standar keselamatan, kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan sesuai dengan persyaratan berlayar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk terus meningkatkan pelayanan publik, baik melalui penguatan sumber daya manusia maupun peningkatan kinerja pelayanan.

 Baca Juga: LBH Manggarai Raya Raih Akreditasi B, Frans Ramli: Oleh- oleh Awal Tahun 2025

“SKKP kini dapat diakses secara online atau melalui layanan di pelabuhan perikanan dan gerai layanan terpadu. Ini langkah konkret untuk mendukung masyarakat kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Trenggono.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan dua mekanisme perpanjangan SKKP yang berlaku pada tahun 2025:

1. Kapal yang Masih di Laut

 Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polisi Ini, Selamatkan Wisatawan Berakhir Duka di Laut Tasikmalaya

Bagi kapal yang pada 31 Desember 2024 masih berada di laut untuk aktivitas penangkapan ikan, perpanjangan SKKP dapat diajukan dengan masa berlaku hingga 30 April 2025.

Namun, jika kapal kembali ke pelabuhan pangkalan sebelum masa berlaku tersebut berakhir, SKKP perpanjangan akan dinyatakan tidak berlaku dan pemeriksaan kelaikan akan dilakukan ulang.

2. Kapal yang Telah Diperiksa pada 2024

Kapal yang telah menjalani pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat memperpanjang SKKP tanpa pemeriksaan ulang.

Baca Juga: Belgia Larang Vape Sekali Pakai: Lindungi Generasi Muda dan Lingkungan!

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X