REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pemilik kapal perikanan untuk mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Sertifikat ini memastikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan memenuhi standar keselamatan, kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan sesuai dengan persyaratan berlayar.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk terus meningkatkan pelayanan publik, baik melalui penguatan sumber daya manusia maupun peningkatan kinerja pelayanan.
Baca Juga: LBH Manggarai Raya Raih Akreditasi B, Frans Ramli: Oleh- oleh Awal Tahun 2025
“SKKP kini dapat diakses secara online atau melalui layanan di pelabuhan perikanan dan gerai layanan terpadu. Ini langkah konkret untuk mendukung masyarakat kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Trenggono.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan dua mekanisme perpanjangan SKKP yang berlaku pada tahun 2025:
1. Kapal yang Masih di Laut
Baca Juga: Aksi Heroik Anggota Polisi Ini, Selamatkan Wisatawan Berakhir Duka di Laut Tasikmalaya
Bagi kapal yang pada 31 Desember 2024 masih berada di laut untuk aktivitas penangkapan ikan, perpanjangan SKKP dapat diajukan dengan masa berlaku hingga 30 April 2025.
Namun, jika kapal kembali ke pelabuhan pangkalan sebelum masa berlaku tersebut berakhir, SKKP perpanjangan akan dinyatakan tidak berlaku dan pemeriksaan kelaikan akan dilakukan ulang.
2. Kapal yang Telah Diperiksa pada 2024
Kapal yang telah menjalani pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat memperpanjang SKKP tanpa pemeriksaan ulang.
Baca Juga: Belgia Larang Vape Sekali Pakai: Lindungi Generasi Muda dan Lingkungan!
Artikel Terkait
Sidang 12 Jam, Dua Oknum Polisi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP
Catat Aturan Terbaru: Kondisi Ini Ternyata Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Heboh! Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Ada Apa Sebenarnya?
Aksi Heroik Anggota Polisi Ini, Selamatkan Wisatawan Berakhir Duka di Laut Tasikmalaya
LBH Manggarai Raya Raih Akreditasi B, Frans Ramli: Oleh- oleh Awal Tahun 2025