REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Flores Timur resmi menjatuhkan sanksi berat kepada empat pemain Agotugu FC yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin serius dalam laga babak 8 besar Liga 1 Askab Flores Timur 2025.
Empat pemain tersebut masing-masing adalah Farhan Hambali Ola Boli (Farhan), Yulius Kopong Tupen (Apong), Leonardus Riwu, dan Herman Januarius Ago.
Keempatnya dinilai terlibat dalam insiden kekerasan yang terjadi pada laga Amposh FC vs Agotugu FC, Kamis (16/10/2025), di Stadion Apebuan, Larantuka.
Dalam laporan resmi Komdis dengan nomor keputusan KEP/06 hingga KEP/09/KOMDIS/ASKAB-FLORES TIMUR/X/2025, disebutkan bahwa insiden tersebut melibatkan tindakan kekerasan dari pemain, ofisial, maupun suporter Agotugu FC, yang mengancam keselamatan perangkat pertandingan.
Sanksi Berat, Dua Pemain Dilarang Seumur Hidup
Ketua Komisi Disiplin Askab PSSI Flores Timur, Yoseph Pelipi Daton, SH, dalam surat keputusannya menyatakan bahwa keempat pemain terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI 2025 serta Peraturan Umum Pertandingan dan Peraturan Khusus Liga 1 Askab Flores Timur 2025.
Adapun rincian sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
- Farhan Hambali Ola Boli (Farhan) – Dilarang bermain di seluruh kompetisi dan turnamen yang direkomendasikan PSSI Flores Timur selama 5 tahun.
- Yulius Kopong Tupen (Apong) – Dilarang bermain selama 5 tahun.
- Leonardus Riwu – Dilarang bermain tanpa batas waktu (seumur hidup).
- Herman Januarius Ago – Dilarang bermain tanpa batas waktu (seumur hidup).
Keputusan ini, menurut Komdis, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dibanding.
Komdis: Demi Tegaknya Disiplin dan Fair Play
Dalam keterangan tertulisnya, Komdis menegaskan bahwa penegakan disiplin merupakan langkah penting untuk menjamin keberlangsungan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi nilai fair play.
“Kompetisi harus berjalan dengan sportivitas. Kekerasan dan tindakan yang membahayakan perangkat pertandingan tidak bisa ditolerir,” tulis Ketua Komdis Askab PSSI Flores Timur dalam surat keputusan tersebut.
Tembusan surat keputusan telah disampaikan kepada Kapolres Flores Timur, Dandim 1624 Flores Timur, Ketua Asprov PSSI NTT di Kupang, Ketua Askab PSSI Flores Timur, dan Panitia Liga 1 Askab Flores Timur 2025.
Artikel Terkait
Dibakar Dalam Bambu, Tapa Kolo Jadi Simbol Syukur Panen di Manggarai Timur
Gerakan Pangan Murah Dorong Stabilitas Harga di Flores Timur
Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan
Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!
Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras