Kejari Sikka Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Maumere, Tiga Orang Masih Buron!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:50 WIB
Para tersangka saat dibawa oleh pihak Kejaksaan. (Foto Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere (Official Account))
Para tersangka saat dibawa oleh pihak Kejaksaan. (Foto Kejaksaan Negeri Sikka di Maumere (Official Account))

REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka membongkar skandal korupsi pencairan kredit fiktif di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere.

 

 

 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Tiga di antaranya hingga kini masih berstatus buron (DPO).

 

 

Penetapan tersangka dilakukan pada 16 dan 17 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Sikka menemukan bukti kuat adanya manipulasi dokumen dan penyetujuan kredit tanpa prosedur sah di tiga unit BRI, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

 

 

 

 

 

Baca Juga: Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X