REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka membongkar skandal korupsi pencairan kredit fiktif di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Maumere.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Tiga di antaranya hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Penetapan tersangka dilakukan pada 16 dan 17 Oktober 2025, setelah penyidik Kejari Sikka menemukan bukti kuat adanya manipulasi dokumen dan penyetujuan kredit tanpa prosedur sah di tiga unit BRI, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Baca Juga: Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan
Artikel Terkait
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Puskesmas Paga, Kejari Sikka Ungkap Kerugian Hampir Rp2 Miliar
Agotugu FC Didiskualifikasi dari Liga 1 Flores Timur, Dilarang Bertanding Lima Tahun
Dibakar Dalam Bambu, Tapa Kolo Jadi Simbol Syukur Panen di Manggarai Timur
Gerakan Pangan Murah Dorong Stabilitas Harga di Flores Timur
Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan