REPORTASENTT.COM, SIKKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua saksi berinisial YBL dan IR, serta melakukan ekspose perkara.
Dari hasil ekspose tersebut, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa YBL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR adalah pihak penyedia dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Paga.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.963.282.460,” ujar pihak Kejari Sikka mengutip hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan.
“Tim Jaksa Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata pejabat tersebut.
Proyek pembangunan Puskesmas Paga yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun 2021 itu semestinya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berdampak pada kerugian negara miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Kebebasan Pers Terancam di TTU, Pemred ViralNTT Tuntut Keadilan untuk Aurelius Kolo
10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara
Empat Terdakwa Korupsi Proyek IKK Nele Divonis 4 Tahun Penjara