REPORTASENTT.COM, TTU- Kebebasan pers di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendapat ujian.
Pemimpin Redaksi media daring ViralNTT.com, Frederikus Adrianus Naiboas, menuntut aparat kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Aurelius Kolo yang terjadi di Tambak Oepese, Kecamatan Biboki Moenleu.
“Kasus pengeroyokan ini adalah tindakan kriminal serius yang tidak bisa dibiarkan,” kata Frederikus dalam keterangan tertulis yang diterima ViralNTT.com, Kamis, 17 Oktober 2025.
Baca Juga: Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Ia juga menuntut kepolisian untuk segera bertindak cepat menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik kejadian ini, agar tambahnya memberikan efek jera serta menjaga kebebasan pers.
Frederikus menilai, kekerasan terhadap Aurelius bukan sekadar serangan fisik terhadap individu, tetapi ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Ia mengingatkan pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan, terutama di wilayah yang rawan konflik dan kepentingan politik lokal.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
“Saya mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam penanganan kasus ini,” ujar Frederikus.
Ditambahkannya, para pelaku dan aktor intelektual pengeroyokan harus diusut tuntas agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pekerja media di TTU dan sekitarnya.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Aurelius Kolo terjadi setelah ia memberitakan tenggelamnya alat berat Excavator Komatsu PC 210 bantuan Kementerian Sosial untuk Desa Wini.
Baca Juga: Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sentil Elon Musk
Dugaan sementara, serangan itu dilakukan secara terorganisir. Meski kasus telah ditangani kepolisian, hingga kini belum ada pelaku yang ditangkap.
Pernyataan tegas Frederikus mendapat dukungan dari sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum menjamin keselamatan jurnalis di Nusa Tenggara Timur.
Mereka menilai, kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di daerah.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat Hak Istimewa Jaksa, MK: Permohonannya Hilang Obyek
Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sentil Elon Musk
MK Nilai ASN Rentan Intervensi Politik, Pemerintah Diperintahkan Bentuk Lembaga Pengawas Independen
MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka