REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang diajukan oleh PT Tara Bintang Nusa, Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, dan Memet S. Siregar.
Meski demikian, MK menyoroti tanggung jawab pemerintah untuk segera menata kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lebih dulu berusaha di lahan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan agar pemerintah melakukan inventarisasi dan pendataan yang valid terhadap kegiatan usaha di kawasan hutan, termasuk pemetaan yang jelas terhadap batas-batas kawasan.
Baca Juga: MK Nilai ASN Rentan Intervensi Politik, Pemerintah Diperintahkan Bentuk Lembaga Pengawas Independen
“Agar sejalan dengan maksud pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan Nomor 147/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
MK menilai dalil para pemohon yang mempersoalkan Pasal 110A ayat (1) UU P3H, yang telah diubah melalui Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tidak beralasan menurut hukum. Menurut majelis, keberatan atas sanksi administratif berupa denda tidak termasuk ranah konstitusionalitas norma, melainkan implementasi pelaksanaan hukum di lapangan.
Selain itu, Mahkamah menegaskan asas “setiap orang dianggap tahu hukum” (presumptio iures de iure) berlaku bagi seluruh warga negara. Karena itu, ketidaktahuan terhadap adanya aturan baru tidak bisa dijadikan alasan untuk bebas dari kewajiban hukum.
Dalam putusannya, MK juga mengingatkan agar para pemilik hak atas tanah memahami asal-usul dan status hukum tanah yang mereka miliki, termasuk apakah tanah tersebut berada di dalam kawasan hutan atau tidak.
Jika pemerintah telah menetapkan suatu lahan sebagai kawasan hutan, maka pemilik wajib mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pemanfaatan dan pengelolaan kawasan tersebut.
“Penguasaan hutan oleh negara dimaksudkan untuk menjamin keberadaan kawasan hutan yang terjaga dan terkelola dengan baik, melindungi habitat dan ekosistem yang ada di dalamnya, serta digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Enny.
Sebelumnya, para pemohon menggugat ketentuan Pasal 110A dan 110B UU 18/2013 yang dinilai merugikan pemilik hak atas tanah karena menimbulkan kewajiban administratif seperti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), bahkan kewajiban menyerahkan tanah kepada negara setelah jangka waktu tertentu.
Para pemohon berpendapat ketentuan tersebut semestinya tidak diberlakukan terhadap pemilik tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Namun, MK berpandangan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah justru menekankan perlunya langkah pemerintah dalam memastikan penataan kawasan hutan dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Artikel Terkait
Diperiksa 72 Pertanyaan, Eks Wali Kota Kupang J.S Resmi Ditahan Kejati NTT
Dua Advokat Gugat Hak Istimewa Jaksa, MK: Permohonannya Hilang Obyek
Bupati TTU Ingin Bangun Waterboom dan Sirkuit Road Race Lewat Pinjaman Daerah
Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sentil Elon Musk
MK Nilai ASN Rentan Intervensi Politik, Pemerintah Diperintahkan Bentuk Lembaga Pengawas Independen