REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aparatur sipil negara (ASN) rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi.
Karena itu, pemerintah diperintahkan membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit serta memastikan netralitas ASN dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Permohonan ini diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘penerapan pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Majelis Hakim Konstitusi menilai pemerintah wajib membentuk lembaga independen pengawas sistem merit yang juga mengawasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Lembaga ini, kata MK, berfungsi sebagai penyeimbang di luar struktur pembuat dan pelaksana kebijakan agar sistem merit berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi politik.
Rentan Kepentingan Politik
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, sejak lama ASN kerap menjadi objek intervensi kepentingan politik dan pribadi.
Karena itu, kata dia, perlu pemisahan yang jelas antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan.
“Pengawas kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas an sich, tetapi juga penyeimbang agar sistem merit berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya.
MK menilai frasa “kementerian dan/atau lembaga” dalam Pasal 26 UU ASN memungkinkan pembentukan lembaga eksternal yang independen.
“Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN, Mahkamah menilai penting adanya lembaga pengawasan independen yang menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas intervensi politik,” kata Guntur.
Ia menambahkan, lembaga ini nantinya menjadi bagian dari desain pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Keberadaannya penting untuk menjamin agar sistem merit tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola ASN,” ujarnya.
Kehilangan Relevansi
Mahkamah juga menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU ASN kehilangan relevansinya setelah Pasal 26 ayat (2) huruf d dimaknai harus diawasi lembaga independen.
“Dalil para pemohon terhadap pengujian Pasal 70 ayat (3) UU ASN menjadi tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Namun, dalam putusan ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang menolak permohonan para pemohon.
Menurutnya, pengalihan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementerian PANRB dan BKN merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
Latar Belakang Permohonan
Perkara ini bermula dari keberatan tiga organisasi sipil atas penghapusan fungsi pengawasan independen oleh KASN dalam UU ASN 2023.
Mereka menilai pengawasan sistem merit oleh kementerian atau lembaga pemerintah membuka ruang intervensi politik terhadap ASN, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Menurut Perludem, dihapusnya pengawasan independen menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan netralitas ASN.
Sementara KPPOD menilai ketiadaan lembaga pengawas independen bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang bebas dan adil.
Sedangkan ICW berpendapat penghapusan lembaga independen akan melanggengkan mobilisasi ASN secara partisan untuk kepentingan politik tertentu.
“Hal ini berpotensi menimbulkan promosi dan demosi ASN yang bermotif politik, jauh dari prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian dalil mereka.
Konteks Kelembagaan ASN
Sebelumnya, pengawasan sistem merit dilakukan oleh KASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, kewenangan itu dialihkan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui UU ASN 2023 dan dua peraturan presiden turunan- Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024.
Melalui putusan ini, MK menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pengawas independen sebagai instrumen check and balance dalam birokrasi agar netralitas ASN tetap terjaga di tengah dinamika politik nasional.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Pemburu di Belu Terungkap, Begini Hasil Visum Polisi
Diperiksa 72 Pertanyaan, Eks Wali Kota Kupang J.S Resmi Ditahan Kejati NTT
Dua Advokat Gugat Hak Istimewa Jaksa, MK: Permohonannya Hilang Obyek
Bupati TTU Ingin Bangun Waterboom dan Sirkuit Road Race Lewat Pinjaman Daerah
Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sentil Elon Musk