Konten Pro-LGBT di Netflix Disorot DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sentil Elon Musk

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:32 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengkritik keras hadirnya konten animasi pro-LGBT di platform digital Netflix.
 
 
 
Menurutnya, tayangan tersebut sangat meresahkan dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur serta hukum yang berlaku di Indonesia, terutama karena dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak.
 


“Kami menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian dikatakan Sukamta dalam keterangannya dilansir Parlementaria, di Jakarta.
 
 
 
 
 
 

Lebih lanjut, Sukamta turut menyoroti seruan Elon Musk yang meminta publik memboikot Netflix.
 
 
 
 
Ia menilai sikap tersebut tidak konsisten, sebab platform milik Elon Musk, yakni Twitter/X, justru menjadi tempat subur bagi peredaran konten pornografi dan promosi judi online.
 


“Harus kita tegaskan, persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” jelasnya.
 
 
 
 
 
 

Menurut Sukamta, sebagai pemilik Twitter/X, Elon Musk seharusnya menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
 
 
 
 
Ia menekankan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada UU ITE dan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
 


“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X