Bupati TTU Ingin Bangun Waterboom dan Sirkuit Road Race Lewat Pinjaman Daerah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Foto Kantor Bupati TTU, dan waterboom dan sirkuit road race. (Foto/ edit by Tim)
Foto Kantor Bupati TTU, dan waterboom dan sirkuit road race. (Foto/ edit by Tim)
 
REPORTASENTT.COM, KEFAMENANU-  Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berencana melakukan pinjaman daerah untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur dan fasilitas publik, termasuk pembangunan waterboom dan sirkuit road race.
 
 
 
 


Rencana tersebut tertuang dalam surat Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Nomor 900.1/760/BKAD tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten TTU.
 
 
 
 
Dalam surat itu, Bupati Yosep menyebutkan bahwa pinjaman daerah dimaksud akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 


“Pinjaman ini direncanakan untuk pembangunan infrastruktur daerah dan peningkatan pelayanan publik yang menghasilkan serta meningkatkan penerimaan daerah,” tulis Yosep dalam suratnya.
 
 
 


Adapun proyek-proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut meliputi pembangunan pasar, sirkuit road race, jalan lingkungan, asrama mahasiswa, rumah toko (ruko), objek wisata waterboom, serta fasilitas MBG.
 
 
 
 


Untuk menindaklanjuti rencana itu, Bupati Yosep meminta DPRD Kabupaten TTU segera menyelenggarakan Rapat Paripurna Khusus guna membahas rencana pinjaman daerah tersebut.
 
 
 
 
 
 


“Waktu pelaksanaan rapat kiranya dapat ditetapkan sesuai jadwal yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” lanjut surat itu.
 
 
 
.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wakil Bupati TTU dan bagian arsip pemerintah daerah.
 
 
 
 
 
 
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD TTU terkait jadwal pelaksanaan rapat paripurna dimaksud.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X