REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) tidak dapat diterima.
Dua perkara tersebut dinilai telah kehilangan obyek setelah pasal yang diuji terlebih dahulu diputus dalam perkara lain oleh MK.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, mkri.id.
Kehilangan Obyek
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan bahwa kedua permohonan uji materi tersebut sama-sama mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Namun, ketentuan ini telah lebih dahulu diuji dalam Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang pada hari yang sama telah diputus dengan amar menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
“Berdasarkan amar Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, terhadap dua permohonan a quo tidak lagi terdapat obyek pengujian,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Daniel menegaskan, karena kehilangan obyek, pokok permohonan kedua perkara tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dua Perkara Serupa
Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra.
Dalam sidang perdana pada 5 Maret 2025, kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsu Hidayat menyatakan bahwa pasal tersebut memberikan imunitas absolut bagi jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa. Kontrol terhadap kerja jaksa sulit dilakukan, berpotensi menimbulkan praktik ‘super power’ hingga korupsi,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Pemohon juga membandingkan imunitas jaksa dengan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang hanya memberikan perlindungan hukum sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik. Menurut pemohon, konsep serupa seharusnya diterapkan kepada jaksa demi menciptakan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalil Serupa dalam Perkara 67/PUU-XXIII/2025
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda.
Dalam sidang pendahuluan pada 16 Mei 2025, keduanya menilai ketentuan Pasal 8 ayat (5) memberi perlakuan istimewa bagi jaksa, berbeda dengan penegak hukum lain seperti hakim, polisi, dan advokat.
Para pemohon berpendapat norma tersebut melanggar asas kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa tindakan terhadap jaksa dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Presiden.
Bila izin tidak diberikan dalam waktu 30 hari, penyidikan dan penahanan dapat dilanjutkan.
Putusan Akhir
Dengan adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang telah lebih dahulu menyatakan pasal tentang imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat, dua perkara uji materi berikutnya otomatis kehilangan obyek.
Mahkamah menutup sidang dengan mengatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
PELNI Umumkan Jadwal Kapal Oktober 2025 untuk Wilayah Larantuka dan Lewoleba
Waspada Akun Palsu yang Mengatasnamakan PELNI, Jangan Sampai Tertipu!
Patrick Kluivert Dipecat! Erick Thohir Buka Suara, Pihak Istana Turut Beri Respons Mengejutkan
Misteri Kematian Pemburu di Belu Terungkap, Begini Hasil Visum Polisi
Diperiksa 72 Pertanyaan, Eks Wali Kota Kupang J.S Resmi Ditahan Kejati NTT