REPORTASENTT.COM, SIKKA- Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Kota Kecil (IKK) Nele di Kabupaten Sikka akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp100 juta kepada para terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yulius Bagus Purnomo Langoday, Nong Buyung Dekresano, Yohanes Mayolis, dan Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Kebebasan Pers Terancam di TTU, Pemred ViralNTT Tuntut Keadilan untuk Aurelius Kolo
10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara