Empat Terdakwa Korupsi Proyek IKK Nele Divonis 4 Tahun Penjara

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA-   Empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Kota Kecil (IKK) Nele di Kabupaten Sikka akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

 

 

 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun serta denda Rp100 juta kepada para terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

 

 

Perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yulius Bagus Purnomo Langoday, Nong Buyung Dekresano, Yohanes Mayolis, dan Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X