Empat Terdakwa Korupsi Proyek IKK Nele Divonis 4 Tahun Penjara

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )

 

 

Baca Juga: 10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair

 

 

Selain hukuman pokok, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:

 

 

  • Yulius Bagus Purnomo Langoday: Rp446.303.612,50, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Yohanes Mayolis: Rp436.303.612,50, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry: Rp340.391.720, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Yulandharu Gama Siswanto: Rp14.930.400, subsider 1 bulan penjara.

 

 

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X