Baca Juga: 10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Selain hukuman pokok, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
- Yulius Bagus Purnomo Langoday: Rp446.303.612,50, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Yohanes Mayolis: Rp436.303.612,50, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Ignatius Johanes Varma Pancabudi Acry: Rp340.391.720, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
- Yulandharu Gama Siswanto: Rp14.930.400, subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Kebebasan Pers Terancam di TTU, Pemred ViralNTT Tuntut Keadilan untuk Aurelius Kolo
10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara