Baca Juga: Diperiksa 72 Pertanyaan, Eks Wali Kota Kupang J.S Resmi Ditahan Kejati NTT
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Baik penuntut umum maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis ini,” ujar perwakilan Kejari Sikka dalam keterangan tertulisnya.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Kebebasan Pers Terancam di TTU, Pemred ViralNTT Tuntut Keadilan untuk Aurelius Kolo
10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara