Baca Juga: Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan IKK Nele yang bernilai miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, majelis hakim, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi akun Instagram @kejari.sikka pada 8 Oktober 2025, menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Bila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Soal Kawasan Hutan, tapi Sentil Pemerintah soal Kepastian Hukum
Pelarian Bento Berakhir di Belu: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka
Kebebasan Pers Terancam di TTU, Pemred ViralNTT Tuntut Keadilan untuk Aurelius Kolo
10 Keluhan Guru Flores Timur, dari TPP Misterius hingga Rapelan yang Tak Kunjung Cair
Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara