Empat Terdakwa Korupsi Proyek IKK Nele Divonis 4 Tahun Penjara

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:21 WIB
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )
Sidang putusan perkara IKK Nele. (Foto instagram @kejari.sikka )

 

Baca Juga: Setelah Wasit Liga I Flores Timur Jadi Korban, Pemilik Lapangan Ape Buan Angkat Bicara  

 

 

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan IKK Nele yang bernilai miliaran rupiah.

 

 

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, majelis hakim, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi akun Instagram @kejari.sikka pada 8 Oktober 2025, menjatuhkan hukuman pokok berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

 

 

 

Bila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X