Prancis kemudian melaju hingga final sebelum kalah dari Argentina melalui adu penalti.
Pertemuan terbaru berlangsung pada perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2026 yang digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
Inggris keluar sebagai pemenang setelah menaklukkan Prancis 6-4 dalam pertandingan yang berlangsung terbuka sejak menit awal.
Bukayo Saka menjadi bintang kemenangan Inggris dengan mencetak hat-trick. Di kubu Prancis, Kylian Mbappé menyumbang dua gol sekaligus memecahkan rekor sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia.
Selain menghadirkan hujan gol, laga tersebut juga mencatat sejarah sebagai pertandingan perebutan tempat ketiga dengan jumlah gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia.
Secara keseluruhan, Inggris telah mencetak 12 gol ke gawang Prancis dalam empat pertemuan di Piala Dunia, sementara Prancis mengoleksi tujuh gol.
Meski sama-sama merupakan kekuatan tradisional sepak bola Eropa dengan sejarah rivalitas yang panjang, Inggris dan Prancis relatif jarang berhadapan di putaran final Piala Dunia.
Selama hampir satu abad penyelenggaraan turnamen, kedua negara baru bertemu empat kali, yakni pada edisi 1966, 1982, 2022, dan 2026.
Rekor Pertemuan Inggris vs Prancis di Piala Dunia (hingga 2026):
-1966 (Fase Grup): Inggris 2-0 Prancis
-1982 (Fase Grup): Inggris 3-1 Prancis
-2022 (Perempat Final): Prancis 2-1 Inggris
-2026 (Perebutan Tempat Ketiga): Inggris 6-4 Prancis
Rekapitulasi:
-Pertandingan: 4
-Kemenangan Inggris: 3
-Kemenangan Prancis: 1
Imbang: 0
Gol Inggris: 12
Gol Prancis: 7
Artikel Terkait
Diduga Kabur Saat Liburan di Korea Selatan, Peserta Tur Asal Madiun Dicari hingga Diburu Sayembara
Kasus Mayat Bayi yang Menggegerkan Belu Terungkap, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Kupang
Polda NTT Pastikan Seleksi Taruni Akpol 2026 Transparan, Aduan Peserta Dinyatakan Tak Temukan Pelanggaran
Konflik Warga Lewonara dan Bele Pecah, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Adonara Timur
Bentrok Antarwarga Adonara: Tiga Tewas, 20 Rumah Terbakar, Bupati Ambil Langkah Cepat Cegah Konflik dan Penegakan Hukum