Menurut saya, semangat ini harus dipertahankan. Artinya, media yang belum terverifikasi jangan otomatis tersingkir dari kesempatan mendapatkan Dana Jurnalisme. Tentu bukan berarti semua orang yang mengaku sebagai media otomatis berhak menerima dana.
Harus ada seleksi. Harus ada rekam jejak jurnalistik. Harus ada proposal yang jelas. Harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Dan setiap rupiah yang diterima harus dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi jangan menutup pintu hanya karena satu persoalan: belum terverifikasi Dewan Pers.
Buka Jalur Khusus untuk Media Kecil
Saya bahkan mengusulkan agar Dana Jurnalisme mempunyai jalur khusus untuk media kecil dan media lokal. Jangan semua perusahaan pers ditempatkan dalam satu arena kompetisi.
Bayangkan media kecil di Banyuwangi, Garut, Ende, Ternate, atau daerah lainnya harus berkompetisi dengan perusahaan media nasional yang mempunyai puluhan atau ratusan wartawan, tim riset, legal, teknologi, bahkan tenaga khusus untuk menyusun proposal.
Secara administratif mungkin disebut kompetisi terbuka. Tetapi secara kapasitas jelas tidak setara. Karena itu, perlu ada skema khusus, misalnya Dana Penguatan Media Lokal. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai liputan kepentingan publik, investigasi lokal, peningkatan kompetensi wartawan, penguatan teknologi redaksi, keamanan digital, hingga pengembangan model bisnis.
Baca Juga: Mendiktisaintek Tinjau Penanganan Gempa Manggarai, 5.000 Mahasiswa NTT Dibebaskan dari UKT
Bagi media yang belum terverifikasi, program tersebut sekaligus dapat digunakan untuk pendampingan agar mereka mampu memenuhi standar perusahaan pers. Dengan begitu, kita tidak sedang memelihara media kecil agar selamanya kecil.
Bantu Mereka Naik Kelas, Jangan Bangun Pagar Baru
Saya mendukung Dana Jurnalisme. Tetapi jangan sampai gagasan yang baik ini akhirnya menjadi pagar baru dalam industri pers Indonesia. Kita sudah cukup lama disibukkan dengan perdebatan media terverifikasi dan belum terverifikasi. Jangan sampai Dana Jurnalisme justru memperkeras dikotomi tersebut dan melahirkan kesan adanya pers kelas satu dan pers kelas dua.
Media yang sudah kuat harus didorong semakin berkualitas. Media yang sedang tumbuh harus diberikan kesempatan berkembang. Media yang belum memenuhi standar harus dibina agar mampu memenuhi standar.
Sedangkan mereka yang memang tidak menjalankan prinsip jurnalistik atau melanggar Kode Etik tentu harus ditindak melalui mekanisme yang berlaku. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak perusahaan pers yang memiliki stempel administratif. Tujuan besarnya adalah memperbanyak media yang menjalankan jurnalisme secara profesional.
Baca Juga: Dari Balik Pintu hingga CCTV: Dua Pegawai Pemprov Sumbar Disorot Gegara Video Viral
Dana Jurnalisme bisa menjadi terobosan penting bagi masa depan pers Indonesia. Tetapi sebelum dijalankan, satu hal harus dipastikan: puluhan ribu media yang belum terverifikasi Dewan Pers jangan otomatis dikeluarkan dari calon penerima Dana Jurnalisme.
Berikan persyaratan. Tetapkan standar. Seleksi secara ketat. Awasi penggunaan dananya. Ukur hasilnya. Tetapi jangan tutup pintunya. Sebab jika Dana Jurnalisme hanya berputar di antara mereka yang sudah mapan dan sudah berada di dalam sistem, kita kehilangan peluang terbesar dari kebijakan ini: menjadikan ribuan media kecil Indonesia lebih profesional dan membantu mereka naik kelas.
Pada akhirnya, prinsipnya sederhana: Dana Jurnalisme jangan hanya menyelamatkan mereka yang sudah selamat. Dana Jurnalisme juga harus membantu mereka yang sedang berjuang untuk tumbuh dan naik kelas.**
Artikel Terkait
Hanura Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai Timur
Bupati Nagekeo Ungkap Dampak MBG di Tengah Bencana Gempa kepada Prabowo
Usai Video Protes Bantuan Gempa Viral, Camat Lamba Leda Utara Mendadak Ajukan Pengunduran Diri
Rumah Ditinggal Mengungsi Dibobol, Remaja 17 Tahun di Manggarai Barat Diciduk Polisi
Berawal dari Pacaran, Dua Warga Kupang Berselisih soal Motor yang Dibeli Bersama