Kemendikbudristek Kolaborasi Bersama Kemenkeu Salur Cepat Dana BOSP

Photo Author
Stanislaus Tuba Ola, Reportase NTT
- Rabu, 21 Februari 2024 | 08:31 WIB
Dana Bosp, backround foto Kemdikbud RI (Foto/desain Tim redaksi ReportaseNTT))
Dana Bosp, backround foto Kemdikbud RI (Foto/desain Tim redaksi ReportaseNTT))

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Langkah terobosan yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 tahap I gelombang I pada bulan Januari lalu mendapat sambutan positif masyarakat. Jumlah satuan Pendidikan yang menerima manfaat dari percepatan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP mencapai 96 persen. Ini merupakan capaian penyaluran tercepat sepanjang sejarah bantuan operasional sekolah.

“Pada Tahun 2024, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengupayakan penyaluran Dana BOSP di bulan Januari dengan strategi merelaksasi ketentuan penyaluran. Relaksasi ini lebih kepada menggeser linimasa syarat salur,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (Setditjen PAUD Dikdasmen), Praptono di Jakarta, pada Kamis (15/2).

Praptono mengatakan seluruh pertanggungjawaban penatausahaan (akuntansi) Dana BOSP dilakukan pada tahap II sebagaimana tertuang pada Pasal 52a Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Selain itu, relaksasi ini juga tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Dana BOSP. Dengan relaksasi tersebut, di bulan Januari, Kemendikbudristek telah melakukan rekomendasi penyaluran sebesar 99 persen atau 415.938 satuan pendidikan dengan rincian 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan pada Tahap I Gelombang 1 dan 3 persen atau 13.107 satuan pendidikan pada Tahap I gelombang 2.

Baca Juga: Satgas OMB Polresta Kupang Perketat Pengamanan Pleno Pemilu Tingkat PPK

Terkait pemanfaatan Dana BOSP, satuan pendidikan perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, Pertama, fleksibel artinya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Lakukan prioritisasi berdasarkan Rapor Pendidikan. Rapor Pendidikan sebagai referensi dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan yang berbasis data.

Kedua, efektif dan efisien. Dana BOSP yang diberikan belum memenuhi seluruh biaya operasi satuan pendidikan. Untuk itu, lakukan secara efisien, dengan biaya yang minimal, namun mendapatkan hasil yang optimal.

Ketiga, transparan, dalam melakukan perencanaan satuan pendidikan dengan melibatkan ekosistem sekolah seperti guru, komite sekolah, dan lain-lain. Keempat, akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk kebutuhan pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, Kemendikbudristek telah menyediakan platform teknologi yang dapat membantu satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP, yaitu ARKAS dan SIPLah.

Praptono menekankan bahwa semua pihak harus terlibat dalam memajukan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan. Terutama untuk menghadirkan program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan, menurutnya perlu gagasan-gagasan yang inovatif dari berbagai pihak seperti guru/peserta didik/komite sekolah/komunitas belajar/praktisi pendidikan sekitar sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ombudsman NTT Berkantor di Puskesmas

“Perlu diperhatikan oleh warga pendidikan di satuan pendidikan dalam memastikan pemanfaatan Dana BOSP yang Cepat dan Tepercaya, transparan dan akuntabel tentunya, dengan melibatkan warga sekolah,” tegasnya. 

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5 persen persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, dengan menerapkan kebijakan mempercepat penyaluran, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan dan bila sesuai estimasi, pada bulan Maret seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

“Capaian penyaluran yang sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menginformasikan capaian baik ini ke pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan lebih bermanfaat untuk mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” terang Praptono. 

Kolaborasi Kemendikbudristek dan Kemenkeu

Halaman:

Editor: Stanislaus Tuba Ola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X