Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, Purwanto, memberikan apresiasi terhadap kolaborasi dan sinergi yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek dalam proses penyaluran BOSP 2024.
“Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek telah melakukan sinergi dan bekerja keras untuk membantu satuan pendidikan dalam proses penyediaan layanan pendidikan dan operasional satuan pendidikan melalui kebijakan percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024,” ujar Purwanto dalam Webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk ‘Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Cepat’, pada Kamis (15/2).
Percepatan penyaluran Dana BOSP TA 2024 ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu percepatan penyusunan kebijakan seperti Berita Acara kebijakan alokasi BOSP TA 2024 dan petunjuk teknis penggunaan Dana BOSP.
Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Khusus TA 2024, terdapat kebijakan penghitungan sisa Dana BOSP TA 2023 akan diperhitungkan mulai tahap 2, sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat menerima dan memanfaatkan Dana BOSP lebih cepat dibandingkan TA 2023. Penyediaan infrastruktur yaitu data supplier (data satuan pendidikan penerima Dana BOSP) dan sistem informasi penyaluran BOSP dalam hal ini OMSPAN dan BOS Salur.
Berdasarkan data rekomendasi penyaluran Dana BOSP, jumlah dana yang telah disalurkan adalah Dana BOS mencapai Rp25,6 triliun atau 99,25 persen dari Pagu Tahap I, Dana BOP PAUD mencapai Rp1,98 triliun atau 98,93 persen dari Pagu Tahap I dan Dana BOP Kesetaraan mencapai Rp776 miliar atau 99,21 persen dari Pagu Tahap I.
Purwanto menyebutkan proses penyaluran BOSP ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama, Kemendikbudristek menyampaikan Data Supplier BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi data/informasi satuan pendidikan penerima BOSP TA 2024 antara lain, nama sekolah, npsn, dan alokasi BOSP untuk masing-masing satuan pendidikan. Data supplier tersebut disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Penerima Dana BOSP dalam data supplier adalah satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023.
Baca Juga: Satpol PP Manggarai Barat Tertibkan PKL di Pasar Wae Kesambi
Tahapan kedua, Kemendikbudristek menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi daftar satuan pendidikan dan nilai yang akan disalurkan. Nilai penyaluran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Tahapan ketiga, Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas nilai salur yang disampaikan Kemdikbudristek. Tahapan keempat, Direktur Dana Transfer Khusus selaku KPA Pengelolaan BUN Dana Transfer Khusus menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Ditjen Perbendaharaan selaku koordinator penyaluran Transfer ke daerah untuk selanjutnya diteruskan ke KPA Penyaluran Dana Transfer Khusus dalam hal ini KPPN di daerah.
“Proses penyaluran Dana BOSP oleh Kemenkeu mulai tahap 3, tahap 4 sampai Dana masuk ke rekening satuan pendidikan paling lama dilakukan dalam 15 hari kerja. Dalam beberapa kasus satuan pendidikan menerima Dana BOSP lebih dari 15 hari kerja, hal ini disebabkan adanya perubahan data supplier yang tidak diupdate atau data tidak valid pada sistem penyaluran maupun pada BOS Salur,” ujar Purwanto.
Ia juga menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus mendorong pemanfaatan APBN yang efektif dan akuntabel, khususnya dalam pemanfaatan Dana BOSP. Upaya Kemenkeu untuk terus mendorong pemanfaat APBN yang efektif dan akuntabel khususnya Dana BOSP yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaporan yang disampaikan satuan pendidikan/kemdikbudristek/pemda; Menyelenggarakan sosialisasi atau bimbingan teknis; Menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pemanfaatan dan pelaporan; Menyelenggarakan rekonsiliasi dengan pemda khususnya terkait sisa dana yang ada di satuan pendidikan/pemdap; dan Menyampaikan kampanye pengelolaan keuangan daerah yang masif melalui media sosial Kemenkeu dan DJPK.
Sumber: Kemdikbud RI
Artikel Terkait
Sembilan TPS di Manggarai NTT Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Presiden Jokowi Resmikan RS PPN Panglima Besar Soedirman
Satpol PP Manggarai Barat Tertibkan PKL di Pasar Wae Kesambi
Pj. Gubernur NTT Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Ombudsman NTT Berkantor di Puskesmas
Satgas OMB Polresta Kupang Perketat Pengamanan Pleno Pemilu Tingkat PPK