Di Forum JPP Promedia, Sekjen Kemensos Ungkap Peran Sekolah Rakyat sebagai Penyapu Ranjau Anak Miskin Indonesia

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 23 Januari 2026 | 07:55 WIB
JPP Promedia menggelar forum bersama Sekjen Kemensos, Robben Rico untuk mengenal lebih dekat tentang program Sekolah Rakyat. (Dok. Promedia)
JPP Promedia menggelar forum bersama Sekjen Kemensos, Robben Rico untuk mengenal lebih dekat tentang program Sekolah Rakyat. (Dok. Promedia)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Jaringan Pemred Promedia (JPP) menggelar forum diskusi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, membahas program Sekolah Rakyat. Kegiatan berlangsung daring, Selasa (20/1/2026) malam, diikuti pemimpin redaksi serta perwakilan mitra Promedia dari berbagai daerah.



Forum bertajuk Mengenal Sekolah Rakyat Lebih Dekat ini membedah peran pendidikan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

 

Rico menyampaikan pendidikan menjadi kunci memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia.

 

Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat 2026, Satlantas Manggarai Barat Kumpulkan Rental dan Ojol, Ada Pesan Khusus soal WNA



“Sekolah Rakyat merupakan salah satu program besar Presiden Prabowo yang menjadi miniatur pengentasan kemiskinan,” kata Rico.



Ia memaparkan, Kemensos menyusun perencanaan komprehensif agar program prioritas tersebut berdampak langsung bagi masyarakat miskin dan keluarga dhuafa.



“Sekolah Rakyat diharapkan menjadi penyapu ranjau bagi anak-anak Indonesia agar bisa setara dengan saudara mereka dari keluarga mampu,” tutur Rico.

 

Baca Juga: ATR 42-500 Jatuh di Maros: DPR Ungkap Riwayat Kerusakan Mesin dan Keanehan Rute



Menurut Rico, konsep Sekolah Rakyat dirancang berbasis asrama. Para siswa akan tinggal dan mengikuti seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah selama 24 jam.


“Bentuknya asrama. Anak-anak berada penuh di Sekolah Rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, peserta didik memperoleh pendidikan formal selama delapan jam setiap hari, disertai pembinaan karakter di luar jam akademik.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X