REPORTASENTT.COM,KUPANG,– Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mengingatkan pentingnya menjaga supremasi hukum di tengah dinamika politik, perkembangan teknologi informasi, serta berbagai tantangan yang memengaruhi tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi.
Pesan tersebut disampaikan Johni saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional dan Temu Alumni Dies Natalis ke-40 Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) di Kampus Merdeka Unwira, Kupang, Jumat (5/6/2026).
Seminar bertajuk Menjaga Supremasi Hukum di Tengah Dinamika Politik Kekuasaan itu menghadirkan narasumber Dr. Pius Rengka, Antonius Yohanes Bala, dan Yuvensius Stefanus Nonga. Kegiatan tersebut diikuti civitas akademika, alumni, mahasiswa, praktisi hukum, serta berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Kejar dan Tusuk Pengendara Motor di Insana Barat, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Dalam pemaparannya, Johni mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, hukum harus menjadi instrumen utama dalam mengendalikan kekuasaan negara.
"Hidup kita dipengaruhi oleh hukum dan juga dipengaruhi oleh politik. Karena itu, menjaga keseimbangan antara keduanya menjadi tantangan yang tidak mudah. Ketika hukum kehilangan supremasinya, maka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka," kata Johni.
Menurut dia, konsep negara hukum telah berkembang sejak masa Yunani Kuno hingga melahirkan prinsip rule of law yang menempatkan hukum di atas segala bentuk kekuasaan.
Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
Prinsip tersebut dinilai tetap relevan dalam menjawab tantangan kehidupan bernegara saat ini.
Johni juga menyoroti perubahan sosial yang dipicu perkembangan teknologi informasi. Di sisi lain, pengaruh oligarki ekonomi, rendahnya budaya hukum masyarakat, serta intervensi terhadap lembaga penegak hukum masih menjadi tantangan dalam menjaga supremasi hukum.
Mengutip pandangan Lord Acton, Johni mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi ketika kontrol hukum melemah.
"Supremasi hukum menjadi penting untuk menjamin keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, mencegah kesewenang-wenangan, menjaga stabilitas sosial-politik, serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan," katanya.
Dalam konteks pembangunan daerah, ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, dan melindungi hak masyarakat, termasuk masyarakat adat serta kelompok rentan.
Johni juga mendorong penguatan peran masyarakat sipil, media massa, perguruan tinggi, dan organisasi sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Sejumlah Fakta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Watowara
Artikel Terkait
Ancam Adik Sendiri, Pria di Kupang Akhirnya Berdamai di Meja Mediasi Polisi
Konflik Warga dan Brimob di Alor Berakhir Damai, Tokoh Adat Serukan Persaudaraan
Libur Sekolah 2026, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Kapal Ekonomi hingga 30 Persen
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Flores Timur Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan
Kejar dan Tusuk Pengendara Motor di Insana Barat, Dua Tersangka Segera Disidangkan