REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Tinggi (AMPIT) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan surat terbuka kepada Komisi X DPR RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berisi sederet dugaan pelanggaran serius di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV NTT.
Dalam surat bernomor tanpa keterangan resmi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, AMPIT memaparkan 16 poin informasi krusial, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, pemecatan sepihak, manipulasi data ASN, hingga proyek gedung baru yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Situasi yang kami alami hari ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah kami sampaikan sejak 2024 ke Kemendikbudristek, namun belum ada penindakan,” tulis AMPIT dalam suratnya.
Dalam surat bernomor tanpa keterangan resmi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, AMPIT memaparkan 16 poin informasi krusial, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, pemecatan sepihak, manipulasi data ASN, hingga proyek gedung baru yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Situasi yang kami alami hari ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah kami sampaikan sejak 2024 ke Kemendikbudristek, namun belum ada penindakan,” tulis AMPIT dalam suratnya.
Tudingan Serius terhadap Kepala LLDIKTI XV
Sosok yang menjadi sorotan utama adalah Adrianus Amheka, Kepala LLDIKTI Wilayah XV.
AMPIT menuding Adrianus mengangkat honorer baru pasca deadline nasional pendataan PPNPN, melanggar aturan yang telah ditetapkan KemenPAN-RB sejak Oktober 2022.
Tidak hanya itu, pada Februari 2024, Adrianus disebut diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek atas dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, pada Februari 2024, Adrianus disebut diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek atas dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk kepentingan pribadi.
Meski hasil investigasi sempat mengarah pada pengembalian dana, AMPIT menilai tidak ada perbaikan nyata.
“Kondisi makin memburuk karena hasil pemeriksaan Irjen justru membenarkan tindakan Kepala LLDIKTI dan memperkuat praktik persekusi terhadap staf,” tegas AMPIT.
Pungli, Pemecatan, dan Kasus Etika Kepegawaian
“Kondisi makin memburuk karena hasil pemeriksaan Irjen justru membenarkan tindakan Kepala LLDIKTI dan memperkuat praktik persekusi terhadap staf,” tegas AMPIT.
Pungli, Pemecatan, dan Kasus Etika Kepegawaian
AMPIT juga mengangkat kasus pungli senilai Rp30 juta oleh staf LLDIKTI XV bernama Octovianus Jacob Boesday, yang diduga memeras sebuah kampus swasta di Sumba Barat Daya.
Mirisnya, staf tersebut justru tetap diberi posisi strategis.
Sementara itu, empat PPNPN diberhentikan secara mendadak pada Januari 2025, diduga untuk memberi tempat bagi kerabat dekat pejabat.
Sementara itu, empat PPNPN diberhentikan secara mendadak pada Januari 2025, diduga untuk memberi tempat bagi kerabat dekat pejabat.
Nama-nama pengganti seperti Ignasius Fahik dan Agatha Jeanette Suban disebut berasal dari lingkaran dalam Adrianus dan Kabag Umum, Agustinus M.B.P. Fahik.
Agustinus sendiri tak luput dari sorotan.
Agustinus sendiri tak luput dari sorotan.
Ia diduga menyebar informasi palsu soal rekrutmen ASN dan melakukan tekanan terhadap pegawai, termasuk kepada staf yang sedang sakit dan pegawai yang hendak meminta kejelasan soal status kepegawaian.
Proyek Gedung “Siluman” dan Ancaman Meritokrasi
Proyek Gedung “Siluman” dan Ancaman Meritokrasi
Salah satu tudingan terberat adalah soal belanja modal 2024 senilai hampir Rp7 miliar yang disebut telah direalisasikan 100 persen, namun tidak menunjukkan progres fisik nyata di lapangan.
AMPIT menyebut proyek tersebut rawan mark-up dan tidak dilengkapi papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Tidak hanya itu, pernyataan Adrianus dalam forum Dharma Wanita juga disorot, karena mengaitkan penilaian kerja suami dengan kehadiran istri dalam kegiatan organisasi.
Tidak hanya itu, pernyataan Adrianus dalam forum Dharma Wanita juga disorot, karena mengaitkan penilaian kerja suami dengan kehadiran istri dalam kegiatan organisasi.
“Ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi,” tulis AMPIT.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kupang Ditangkap Paksa
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kupang Ditangkap Paksa
Berangkat dari berbagai laporan tersebut, AMPIT mendesak tiga poin utama:
Pemberhentian Adrianus Amheka dan Agustinus M.B.P. Fahik dari jabatannya di LLDIKTI XV.
Investigasi total terhadap proyek pembangunan dan pelanggaran wewenang yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Pengedar
Penindakan tegas terhadap oknum pegawai pelaku pungli dan pelanggaran disiplin.
AMPIT berharap perhatian serius dari DPR RI, KASN, dan instansi terkait untuk membenahi tata kelola pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia.