REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
Namun, tuntutan ini memicu protes keras dari pihak kuasa hukum yang menilai bahwa JPU telah keliru dalam menempatkan posisi hukum Fariz RM.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen pada Kuartal II-2025, Tertinggi Sejak Dua Tahun Terakhir
“Fariz RM ini kan pengguna, tapi dituntut seolah pengedar. Tuntutan Pasal 114 itu untuk pengedar, padahal dia harusnya dikenakan Pasal 111 atau 112,” kata pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, usai persidangan.
Kuasa Hukum: Fariz RM Korban, Bukan Bandar
Tim pembela menilai bahwa jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran Fariz RM sebagai pengguna dan bukan pengedar narkotika.
“Yang paling penting, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM adalah pengguna. Bahkan cenderung sebagai korban dari peredaran narkotika,” tegas Deolipa.
Terkait tuntutan ini, pihak kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Mahasiswa Usia 21 Tahun
Kasus Keempat Terkait Narkoba
Fariz RM diketahui telah empat kali terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Baru Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Geram: Majelis Hakim Langsung Dilaporkan ke MA!
Viral di Medsos: Ngaku Kerja di Finance, Debt Collector Ini Ternyata Beli Data Warga buat Intai Kendaraan
BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit GIIAS 2025, Tapi Masih Punya PR?
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Mahasiswa Usia 21 Tahun
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen pada Kuartal II-2025, Tertinggi Sejak Dua Tahun Terakhir