Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Pengedar

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 22:37 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)

 



 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut Fariz RM untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
 
Namun, tuntutan ini memicu protes keras dari pihak kuasa hukum yang menilai bahwa JPU telah keliru dalam menempatkan posisi hukum Fariz RM.
 


“Fariz RM ini kan pengguna, tapi dituntut seolah pengedar. Tuntutan Pasal 114 itu untuk pengedar, padahal dia harusnya dikenakan Pasal 111 atau 112,” kata pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, usai persidangan.

Kuasa Hukum: Fariz RM Korban, Bukan Bandar

Tim pembela menilai bahwa jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran Fariz RM sebagai pengguna dan bukan pengedar narkotika.

“Yang paling penting, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM adalah pengguna. Bahkan cenderung sebagai korban dari peredaran narkotika,” tegas Deolipa.

Terkait tuntutan ini, pihak kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
 
 


Kasus Keempat Terkait Narkoba

Fariz RM diketahui telah empat kali terlibat kasus narkoba.
 
Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
 
Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny.
 


Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X