REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Korban, pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17), tewas dengan luka bacok di dada kiri pada Jumat (1/8) malam.
Baca Juga: BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit GIIAS 2025, Tapi Masih Punya PR?
Insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di samping bengkel motor THR Project di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru.
Insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di samping bengkel motor THR Project di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai foto dan video kejadian viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial TN (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial TN (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan sakit hati atas perselisihan yang sebelumnya terjadi dengan korban,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8).
Menurut Budi, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Bacokan pertama disebut tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, di antaranya sebilah celurit bergagang kayu, satu sweater hitam, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri ke rumahnya. Namun tim dari Polsek Panyileukan berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Saat ini, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Danantara Fasilitasi Kerja Sama Strategis Pertamina dan PLN Kembangkan Energi Panas Bumi
Listyo Sigit Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri Gantikan Ahmad Dofiri
Baru Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Geram: Majelis Hakim Langsung Dilaporkan ke MA!
Viral di Medsos: Ngaku Kerja di Finance, Debt Collector Ini Ternyata Beli Data Warga buat Intai Kendaraan
BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit GIIAS 2025, Tapi Masih Punya PR?