Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kupang Ditangkap Paksa

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:49 WIB
Polisi saa menangkap paksa terduga pelaku penganiayaan di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Polisi saa menangkap paksa terduga pelaku penganiayaan di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, dibantu Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial PYE (37), pada Rabu (6/8).
 
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan resmi pihak kepolisian.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 lalu.
 
 
 
 
 
 
Pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap PYE di wilayah Kecamatan Maulafa, setelah upaya pemanggilan secara patut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dilakukan upaya paksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/8).
 
 
 

Djoko menambahkan, saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Alak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menjerat PYE dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Djoko mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.
 
 
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Kerahkan 404 Personel Amankan Aksi Damai Cipayung Plus

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segala bentuk kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut di bawah penanganan Unit Reskrim Polsek Alak.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X