REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang menginstruksikan penundaan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Surat edaran yang ditujukan kepada pemimpin perguruan tinggi, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, serta pemimpin badan penyelenggara perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia ini merupakan tanggapan atas masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisainstek) menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan reviu dan evaluasi terhadap regulasi tersebut.
Dalam surat tersebut, kementerian mengimbau agar perguruan tinggi menunda penyesuaian aturan internal terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen hingga proses evaluasi selesai.
Selama masa evaluasi, perguruan tinggi diminta merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
"Kami menghargai masukan dari pemangku kepentingan dan berkomitmen untuk memastikan regulasi yang diterapkan dapat mendukung pengembangan profesi dosen secara optimal," ujar perwakilan Kemdiktisainstek dalam keterangan tertulis.