Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Curanmor Terorganisir

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:56 WIB
Kapolresta Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers. (Foto Polda Jabar)
Kapolresta Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers. (Foto Polda Jabar)



REPORTASENTT.CON, BOGOR- Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Bogor dan sekitarnya.
 
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolresta Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa jaringan ini melibatkan sembilan tersangka dari dua kelompok yang sebelumnya beroperasi secara terpisah namun akhirnya bergabung menjadi sindikat besar yang lebih terorganisir.

Kasus ini bermula dari tujuh laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima polisi.
 
 
Berkat penyelidikan mendalam yang melibatkan analisis CCTV, penelusuran jejak digital, dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan sindikat ini.

Titik terang penyelidikan muncul saat salah satu tersangka utama, N alias S, ditangkap di wilayah Bogor Selatan.
 
Penangkapan ini membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap peran para tersangka lainnya.
 
Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Mataram Gelar Operasi Khusus, Puluhan Liter Barang Tak Berizin Disita

“Kami berhasil menangkap sembilan tersangka, masing-masing dengan perannya. MI alias B sebagai eksekutor utama yang mahir menggunakan kunci palsu dan bor, IS alias S dan DK alias A bertugas memantau situasi sekitar lokasi, AS alias A dan I alias R alias A juga bertindak sebagai eksekutor, M sebagai pengawas dan joki yang membawa kabur mobil curian, dan WS alias U yang bertindak sebagai penadah,” jelas Kombes Pol. Bismo.

Sindikat ini diketahui menggunakan modus operandi yang rapi dan cepat.
 
Mereka menargetkan mobil-mobil yang terparkir, menggunakan kunci palsu dan bor untuk membuka pintu serta menghidupkan mesin.
 
 
Dalam hitungan menit, mereka berhasil membawa kabur kendaraan tanpa meninggalkan jejak yang mencurigakan.

“Kecepatan dan kecermatan mereka menjadi tantangan utama bagi kami. Namun, dengan kerja keras dan ketelitian, tim berhasil membongkar jaringan ini,” tambah Kombes Bismo.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
 
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tanggapi Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Kapolresta Bogor Kota juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan mereka untuk menghindari aksi serupa.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada. Kami akan terus berupaya menciptakan keamanan bagi masyarakat Bogor,” tutupnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X