REPORTASENTT.COM– Insiden kekerasan terjadi di jalan lintas Lakey, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, mengakibatkan J (27), seorang petani asal Dusun Lapangan, mengalami luka serius akibat serangan parang. Pelaku berinisial A (18) dan AD (18) kini telah diamankan pihak kepolisian.
Korban yang menderita luka parah di beberapa bagian tubuh saat ini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rasabou. Sementara itu, Polsek Hu’u tengah melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menjelaskan insiden bermula dari perselisihan utang-piutang antara korban dan keluarga pelaku. Kakak salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban sejak Mei 2024.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Mataram Gelar Operasi Khusus, Puluhan Liter Barang Tak Berizin Disita
Sebagai jaminan, korban menyita barang milik kakak pelaku berupa kulkas dan televisi.
“Pelaku tidak terima barang saudaranya disita. Mereka mendatangi korban untuk meminta barang tersebut kembali, tetapi korban meminta pelunasan utang terlebih dahulu. Perdebatan memanas hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ungkap Kapolsek.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA berubah menjadi aksi kekerasan.
“Pelaku tidak terima barang saudaranya disita. Mereka mendatangi korban untuk meminta barang tersebut kembali, tetapi korban meminta pelunasan utang terlebih dahulu. Perdebatan memanas hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ungkap Kapolsek.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA berubah menjadi aksi kekerasan.
Meski awalnya korban ingin menyelesaikan masalah secara damai, para pelaku justru menyerang.
AD melakukan serangan menggunakan parang, sementara A melempar batu ke arah korban.
Warga yang berada di lokasi segera menghentikan pertikaian dan melaporkannya ke Polsek Hu’u.
Warga yang berada di lokasi segera menghentikan pertikaian dan melaporkannya ke Polsek Hu’u.
Kedua pelaku melarikan diri ke rumah mereka, meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.
Kapolsek Hu’u beserta tim langsung melakukan pengepungan di rumah pelaku.
Kapolsek Hu’u beserta tim langsung melakukan pengepungan di rumah pelaku.
“Kami berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Mereka kini berada di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Samsul Rizal.
Baca Juga: Penggunaan Dana Pusat di Daerah Disorot: Benarkah DAK Digunakan di Luar Peruntukan?
Kapolsek Hu’u mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri.
Kapolsek Hu’u mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri.
“Kami akan memperketat patroli untuk mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Hu’u,” tegasnya.
Artikel Terkait
Masa Kontrak Honorer Flores Timur Berakhir Desember 2024, Pemkab Ucapkan Terima Kasih
Presiden Prabowo Ungkap Peran Tak Terduga Mesir dalam Membantu Gaza, Apa Kontribusinya?
Polres Ende Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
Rahman Tukan Hanafi: Merintis Usaha dari Pelosok Desa Hingga Diakui Bank Indonesia
Jelang Nataru, Polresta Mataram Gelar Operasi Khusus, Puluhan Liter Barang Tak Berizin Disita