Insiden di Desa Marada: Dipicu Konflik Utang- piutang, Seorang Petani Alami Hal Ini

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:45 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Pihak Kepolisian. (Foto Polda NTB)
Pelaku saat diamankan oleh Pihak Kepolisian. (Foto Polda NTB)


REPORTASENTT.COM– Insiden kekerasan terjadi di jalan lintas Lakey, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, mengakibatkan J (27), seorang petani asal Dusun Lapangan, mengalami luka serius akibat serangan parang. Pelaku berinisial A (18) dan AD (18) kini telah diamankan pihak kepolisian.

Korban yang menderita luka parah di beberapa bagian tubuh saat ini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Rasabou. Sementara itu, Polsek Hu’u tengah melakukan proses hukum terhadap kedua pelaku.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menjelaskan insiden bermula dari perselisihan utang-piutang antara korban dan keluarga pelaku. Kakak salah satu pelaku memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada korban sejak Mei 2024.
 
 
Sebagai jaminan, korban menyita barang milik kakak pelaku berupa kulkas dan televisi.

“Pelaku tidak terima barang saudaranya disita. Mereka mendatangi korban untuk meminta barang tersebut kembali, tetapi korban meminta pelunasan utang terlebih dahulu. Perdebatan memanas hingga terjadi kesepakatan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ungkap Kapolsek.

Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA berubah menjadi aksi kekerasan.
 
 
Meski awalnya korban ingin menyelesaikan masalah secara damai, para pelaku justru menyerang.
 
AD melakukan serangan menggunakan parang, sementara A melempar batu ke arah korban.

Warga yang berada di lokasi segera menghentikan pertikaian dan melaporkannya ke Polsek Hu’u.
 
 
Kedua pelaku melarikan diri ke rumah mereka, meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah.

Kapolsek Hu’u beserta tim langsung melakukan pengepungan di rumah pelaku.
 
“Kami berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Mereka kini berada di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Samsul Rizal.
 
Baca Juga: Penggunaan Dana Pusat di Daerah Disorot: Benarkah DAK Digunakan di Luar Peruntukan?

Kapolsek Hu’u mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan menghindari aksi main hakim sendiri.
 
“Kami akan memperketat patroli untuk mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polsek Hu’u,” tegasnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X