REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 12,8 miliar.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Curanmor Terorganisir
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1.813.767.134, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Politeknik Bandung (Polban).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 1.813.767.134, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Politeknik Bandung (Polban).
Audit tersebut mengungkapkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang menjadi dasar dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers pada hari ini, menjelaskan bahwa dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu RT, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers pada hari ini, menjelaskan bahwa dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu RT, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Makassar, Sulawesi Selatan.
“Modus korupsi yang ditemukan mencakup manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pembayaran berlebih, dan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi,” ungkapnya.
Proyek pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan dimulai pada Oktober 2019 dengan kontrak bernilai sekitar Rp 36,27 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 75 hari kalender, hingga 28 Desember 2019.
Proyek pembangunan gedung lanjutan RSUD Al Ihsan dimulai pada Oktober 2019 dengan kontrak bernilai sekitar Rp 36,27 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 75 hari kalender, hingga 28 Desember 2019.
Namun, PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target, dengan progres hanya mencapai 65,25 persen.
Baca Juga: Rahman Tukan Hanafi: Merintis Usaha dari Pelosok Desa Hingga Diakui Bank Indonesia
Meskipun hasil pengerjaan jauh dari harapan, pembayaran kepada kontraktor tetap dilakukan sebesar Rp 23,58 miliar atau lebih dari 65 persen dari total kontrak.
Meskipun hasil pengerjaan jauh dari harapan, pembayaran kepada kontraktor tetap dilakukan sebesar Rp 23,58 miliar atau lebih dari 65 persen dari total kontrak.
Audit BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang signifikan, termasuk pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Modus korupsi dalam kasus ini meliputi manipulasi HPS yang tidak sesuai prosedur, pembayaran melebihi volume fisik pekerjaan, dan gratifikasi senilai Rp 632 juta yang diduga diterima oleh RT dari berbagai pihak.
Modus korupsi dalam kasus ini meliputi manipulasi HPS yang tidak sesuai prosedur, pembayaran melebihi volume fisik pekerjaan, dan gratifikasi senilai Rp 632 juta yang diduga diterima oleh RT dari berbagai pihak.
Sementara itu, tersangka MA dinilai lalai dalam pengawasan proyek, sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, serta tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp 11,6 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peran serta dalam tindak pidana.
Baca Juga: Derita Karyawan Toko Roti, Menjual Motor demi Keadilan: Malah Ditipu Pengacara yang Diandalkannya!
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera terhadap praktik korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Artikel Terkait
Polres Ende Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
Rahman Tukan Hanafi: Merintis Usaha dari Pelosok Desa Hingga Diakui Bank Indonesia
Jelang Nataru, Polresta Mataram Gelar Operasi Khusus, Puluhan Liter Barang Tak Berizin Disita
Insiden di Desa Marada: Dipicu Konflik Utang- piutang, Seorang Petani Alami Hal Ini
Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Curanmor Terorganisir