REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh kedua pasangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan- Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta, menyatakan dalil- dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (22/4/24).
Ketua Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil
Alhasil, Hakim MK memutus menolak semua pokok permohonan, sehingga keputusan KPU tersebut pun tetap sah.
Baca Juga: Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, MK: Dalil- dalil Perkara Tidak Beralasan
“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tutup Ketua Hasyim.
“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tutup Ketua Hasyim.