Dugaan Penggelembungan Suara pada Sistem Sirekap, Diungkap Saksi Ganjar- Mahfud dalam Perkara Pemilu di MK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 2 April 2024 | 23:11 WIB
Sunandiantoro selaku Saksi Pemohon saat menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (02/04) di Ruang Sidang MK.  (Foto Humas/Teguh.)
Sunandiantoro selaku Saksi Pemohon saat menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (02/04) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Teguh.)
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
 
Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ini digelar pada Selasa (2/4/2024). di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK.
 
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pasangan Ganjar–Mahfud. Para Saksi yang didengar keterangannya yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.
 
Baca Juga: Sidang Perkara Pemilu 2024,  Jokowi Disebut Jadi  Kunci Kemenangan Prabowo- Gibran

Hairul Anas Suaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan perjalanan Sirekap yang menjadi alat kerja resmi dan utama bagi KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS.
 
Hairul mendesain inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end.
 
Melalui sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di tiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id.
 
 
Selain itu, sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen C.Hasil guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.

Tak hanya memberikan keterangan, Hairul pun melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan dilakukan KPU pada 14 Februari 2024.
 
Dari data-data hasil perhitungan suara yang terhimpun pada database, Hairul menggunakan checksum halaman utama, kehadiran, suara, update data per batch untuk melihat pola, dan jejak perubahan (footprint).
 
Baca Juga: Gelar Festival Bale Nagi 2024, Menparekraf Sandiaga Apresiasi Pemkab Flores Timur

“Dari keseluruhan checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23–28 juta suara. Pada checksum per batch dapat dilihat ada angka-angka yang selalu tidak bersesuaian, persentase perolehan suara paslon cenderung tetap. Sehingga bisa diduga terjadi penggelembungan suara, suara tidak sah berubah menjadi suara sah, dan komposisi persentase relatif fixed,” terang Hairul di hadapan Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan enam hakim konstitusi lainnya.

Pada sidang pembuktian ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta Hairul untuk mengakses laman Sirekap untuk membuktikan beberapa kondisi hasil penghitungan suara Pilpres yang dinilai ada perbedaan dalam jumlah hasil.
 
“Saya ke web archiving dan memasukkan situs Sirekap, pemilu2024.kpu.go.id ini akan tampil kondisi pada saat tanggal 14 itu.
 
 
Ada 148 capture nanti kita memilih tanggal berapa, ini tanggal 14 versi 18.30, hasilnya masih sama,” terang Hairul mempraktikkan contoh perubahan dari data lengkap menjadi data rusak.

Atas pembuktian ini, Saldi meminta KPU untuk juga membuktikan fakta dari Saksi tentang dua juta suara yang dinyatakan bermasalah.
 
Sementara terhadap beberapa pertanyaan dari para pihak lainnya, Hairul menjawab pertanyaan berdasarkan hasil penelitian programming yang dilakukannya terkait temuan pola dari kesalahan-kesalahan dalam perhitungan data lengkap menjadi rusak dari perhitungan suara. 
 
 
Kesaksian Palsu KPU

Sunandiantoro dalam keterangan sebagai Saksi menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum Pelapor  yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan pihaknya di DKPP berupa tindakan KPU yang menerima pencalonan Gibran yang tidak mengutamakan prinsip berkepastian hukum.

Singkatnya, pada 5 Februari 2024, DKPP mengabulkan laporan tersebut dan menyatakan KPU melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 c dan e, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
 
Pada persidangan ini, Saksi juga menyajikan fakta persidangan di DKPP yang dilakukan KPU. Selain itu, Saksi menyebutkan KPU memberikan kesaksian palsu serta menunjukkan berita acara penerimaan pasangan calon yang tidak sesuai dengan kejadian.
 
Baca Juga: Miliaran Catatan Penjelajahan Pribadi Akan Dihancurkan Google, Ada Apa?

“Pada berita acara penerimaan pendaftaran ketika dibuat 27 Oktober 2023 dan tidak sesuai kejadian. Ini salah satu contoh pendaftaran Paslon 02, yang kita tahu secara umum pendaftarannya pada 25 Oktober 2023, tetapi dokumen negara ini tertulis atau dibuat pada 27 Oktober 2023,” terang Sunandiantoro.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X