Gugat Hasil Pemilu ke MK, Relawan El Asamau: Ini Harapan Kami

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 21 Maret 2024 | 10:55 WIB
Tim El Asamau saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media di Kupang.  (Foto/ dok tim El)
Tim El Asamau saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah media di Kupang. (Foto/ dok tim El)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Calon DPD RI El Asamau bakal menggugat hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Usai menggelar konferensi pers dengan sejumlah kuasa hukum yang siap mendampinginya di Kupang, Rabu (20/3/2024) siang, El dalam postingan di laman facebooknya menulis, bahwa Ia sudah mengakui dan menerima hasil yang diperoleh pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

"Untuk kalah, kita sudah mengakui beberapa minggu lalu saat melihat selisih suara yang sangat tipis 1295 suara," kata El Asamau. 

Baca Juga: Penerapan Cukai MBDK dan Kemasan Plastik Belum Dibahas, Dolfie: Mau Ditutup dengan Apa?

El menambahkan, usai pemilu dirinya bahkan sudah kembali beraktivitas ke kebun, sambil terus membangun komunikasi bersama sahabat- sahabatnya.

"Saat saya ke Kupang karena ada kedukaan, saya bertemu dengan beberapa relawan yang kemudian membuka fakta bahwa di beberapa TPS ada kejadian-kejadian yang terindikasi curang," kata El.

El menambahkan, setelah diteliti dan dicermati, dan berkonsultasi dengan beberapa pihak, serta mencari bukti tambahan, timnya yakin akan menggugat proses pemilu itu ke MK.

Baca Juga: Perlu Ada Insentif Fiskal bagi Kelas Menengah-Bawah yang Tak Berhak Terima Bansos  

"Saya kemudian dipertemukan dengan penasihat hukum kaka Bildad Thonak dan rekan, dan mereka bersedia membantu untuk setiap proses kedepan," katanya.

Tentu saja kata El, Ia tidak akan bertindak jika tidak ada bukti yang cukup kuat. 

"Mengingat saya membawa harapan dan doa dari 265.900 suara yang dipercayakan kepada saya," ungkapnya. 

Baca Juga: Pembiayaan Program Kampanye Presiden Terpilih Jadi Bahan dalam Penyusunan APBN 2025

Apapun hasilnya nanti bagi dia tidak masalah, yang penting bagi dirinya adalah proses bisa berjalan sesuai ketentuan. 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X