REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi XI DPR RI meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan terkait tindak lanjut pengaplikasian Cukai Minuman Berpemanis dalam kemasan dan Cukai Kemasan Plastik. Pasalnya, dua jenis cukai baru ini telah menjadi salah satu komponen penerimaan dalam APBN 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan antisipasi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila penerapan dua cukai baru tersebut belum bisa direalisasikan atau tidak mencapai target.
“Itu sudah menjadi target penerimaan total Rp6,1 triliun. Nah kalau target itu tidak dicapai atau enggak tercapai karena belum (diterapkan) sampai akhir tahun, nanti itu ditutup dengan apa?” tanya Dolfie dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Perlu Ada Insentif Fiskal bagi Kelas Menengah-Bawah yang Tak Berhak Terima Bansos
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mempertanyakan antisipasi dan mitigasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan apabila penerapan dua cukai baru tersebut belum bisa direalisasikan atau tidak mencapai target.
“Itu sudah menjadi target penerimaan total Rp6,1 triliun. Nah kalau target itu tidak dicapai atau enggak tercapai karena belum (diterapkan) sampai akhir tahun, nanti itu ditutup dengan apa?” tanya Dolfie dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI pada Selasa (19/3/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Perlu Ada Insentif Fiskal bagi Kelas Menengah-Bawah yang Tak Berhak Terima Bansos
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini, mengingatkan bahwa target penerimaan menjadi faktor dalam merancang anggaran belanja negara. Dengan belum diterapkannya dua cukai ini, ia menilai bahwa belum ada gambaran pasti mengenai pendapatan sedangkan telah ada target belanja yang harus dibiayai.
“Ketika kita merencanakan belanja, kita sudah tahu (akan) ada Rp6 triliun, ternyata (penerimaan) Rp6 triliun ini masih zonk gitu loh. Itu antisipasi nya gimana nanti Ibu Menteri? Kita kan nggak mungkin menambalnya dengan menaikkan defisit atau mengambil dari defisit,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa penerapan kebijakan dua jenis Cukai terbaru itu masih terus didiskusikan lintas kementerian dan akan dikonsultasikan kepada Komisi XI apabila akan dilaksanakan.
Baca Juga: Pembiayaan Program Kampanye Presiden Terpilih Jadi Bahan dalam Penyusunan APBN 2025
Dalam Rincian Penerimaan Perpajakan pada Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub Pendapatan Cukai Produk Plastik senilai Rp1.849.260.000 dan Pendapatan Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000. Dua jenis cukai ini sebenarnya juga telah masuk dalam APBN 2023 namun penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75/2023.
Dalam Rincian Penerimaan Perpajakan pada Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 termaktub Pendapatan Cukai Produk Plastik senilai Rp1.849.260.000 dan Pendapatan Cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan dengan nilai Rp4.389.224.000. Dua jenis cukai ini sebenarnya juga telah masuk dalam APBN 2023 namun penerapannya ditunda dan dinihilkan melalui Perpres 75/2023.
Artikel Terkait
Pemberian Kewarganegaraan RI bagi Tiga WNA Digelar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI
SiMerpati Permudah Pantau Perjalanan Dinas Anggota DPR RI dan Tenaga Ahli
Ramanouski Apresiasi BKSAP DPR RI, Penjernih Informasi Saat Belarusia Disudutkan di Forum Internasional
Komisi II DPR RI Soroti Perjokian di Seleksi CASN 2023, Tagih Komitmen Menpan-RB dan BKN
Anggota Komisi I DPR RI Soroti UU Penyiaran, Transformasi Digital Saat Ini Dinilai Kurang Memadai