Bawaslu Gelar Sidang Administrasi Perdana Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Nasional

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 19 Maret 2024 | 06:31 WIB
Bawaslu menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024) malam. (Foto dok. BAWASLU RI )
Bawaslu menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024) malam. (Foto dok. BAWASLU RI )

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor.

Sidang tersebut dilaporkan oleh Dedy Ramanta dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Harli Muin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sedangkan pihak terlapor adalah KPU RI.

Dedy menyampaikan laporan tentang adanya kesalahan input data model C Hasil DPR ke Model D Hasil Kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kesalahan input tersebut terjadi di Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Sulawesi Tenggara.

 Baca Juga: Banjir Meluas, Ruas Jalan Pantura Kudus- Demak Lumpuh, Tanggul Sungai Wulan Jebol

“Setelah dilakukan Rekapitulası ditingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, saksi Partai Nasdem masih menemukan perbedaan data pada C Hasil dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi," kata Dedi, dilansir laman Bawaslu RI.

Ia menambahkan, yang tidak disinkronisasi pada saat rekapitulasi nasional pemilu DPR RI tanggal 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB untuk penghitungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di panel A.

Saksi Partai NasDem kata dia menyampaikan adanya perbedaan perolehan suara Partai Nasdem di 88 TPS pada Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Atas peristiwa tersebut.

 Baca Juga:   Korban Laka Laut di Perairan Pulau Sembilan Sinjai Berhasil Dievakuasi Prajurit Petarung TNI AL  

Di sisi lain, Harli mengatakan bahwa di Kota Bajarmasin, pada C-Hasil suara PAN sebesar 53.528 suara, dan di D-Hasil Kecamatan suara PAN menjadi 90.558 suara, dan D-Hasil Kab/Kota Suara Pan menjadi 91.2769 suara. Dia melanjutkan, di D-Hasil Provinsı, suara PAN tetap sebesar 91.269 suara.

“Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di D-Hasil Kecamatan bertambah sebesar 37.030 suara. Sedangkan suara PAN, pada perbandingan antara D-Hasil Kecamatan sebesar 90.558 dan di D-Hasıl Kab/Kota sebesar 91.269 suara," jelas Harli, dalam sidang yang digelar pada Minggu (17/3/2024) di Kantor Bawaslu RI.

Maka tambah dia, suara PAN bertambah sebesar 711 suara Sedangkan Suara PAN perbandingan antara D-Hasil Kabupaten Kota dan Provinsi sebesar 91.269, maka tidak ditemukan penambahan suara. Dengan demikian terjadi penambahan suara pada D-Hasil Kab/Kota sebesar 711.

 Baca Juga: Partai Golkar Kuasai Banten, Ratu Tatu: Ini Kepercayaan Sekaligus Amanah

Atas laporan tersebut, Dedy pelapor meminta untuk Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan koreksi model D hasil DPR RI tingkat nasional.

Selain itu pelapor Harli meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengembalikan jumlah perolehan hasil suara PAN sesuai dengan yang termuat dalam formulir C-Hasil di seluruh TPS yang berjumlah 109.449 suara di daera pemilihan Kalimantan Selatan II untuk jenis pemilihan umum DPR RI.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X