REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan terkait isu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu partai yang disorot terkait adanya dugaan upaya penggelembungan suara. Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan tidak ada penggelembungan suara oleh PSI.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024 saling menuduh terkait penggelembungan suara.
“Ya isu tentang itu (penggelembungan) kan juga terjadi hampir di semua partai peserta pemilu. Semua saling menuduh, saling menyangkakan bahwa partai A, B, C, D seterusnya melakukan tindakan penggelembungan,” ujar Muzani di Gedung DPR Senayan, Kamis (7/3/2024).
Muzani juga mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI pasti sudah mendeteksi jika ada dugaan penggelembungan suara tersebut. Jika hal itu terjadi, pelanggarannya berupa tindak pidana maka bisa dilaporkan pihak gakkumdu.
“Jika pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi itu jenjang untuk melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan sudah cukup ketat,” kata Muzani.
“Ya isu tentang itu (penggelembungan) kan juga terjadi hampir di semua partai peserta pemilu. Semua saling menuduh, saling menyangkakan bahwa partai A, B, C, D seterusnya melakukan tindakan penggelembungan,” ujar Muzani di Gedung DPR Senayan, Kamis (7/3/2024).
Muzani juga mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI pasti sudah mendeteksi jika ada dugaan penggelembungan suara tersebut. Jika hal itu terjadi, pelanggarannya berupa tindak pidana maka bisa dilaporkan pihak gakkumdu.
“Jika pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi itu jenjang untuk melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan sudah cukup ketat,” kata Muzani.
Artikel Terkait
Usai Tarung Politik, Kader Partai Gerindra Lembata Silaturahmi ke Redaksi Media Warta Nusantara
Gerindra Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas 4 Persen DPR, Tapi dengan Catatan
Wacana Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket, Ini Sikap Partai Gerindra