Wacana Revisi UU MD3 untuk Ketua DPR hingga Angket, Ini Sikap Partai Gerindra

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 08:57 WIB
sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani  (Foto tangkapan layar youtube DPR RI )
sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani (Foto tangkapan layar youtube DPR RI )

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Peluang untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk penentuan Ketua DPR periode 2024-2029, terus digulirkan sejumlah elit partai.

Menanggapi wacana tersebut, sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024–2029.

Dia menyebut, penentuan Ketua DPR telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias UU MD3.

Baca Juga: Barang Rampasan Bisa Jadi Pemasukan Negara

“UU MD3 menjelaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut Muzani, sejauh ini tidak ada wacana untuk mengubah UU MD3.

“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,“ ucapannya, dilansir melalui Situs resmi Partai Gerindra  

Baca Juga: Pasca Pemilu Masyarakat Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan

Wakil MPR RI itu mengklaim perubahan aturan mekanisme tersebut belum perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas politik, agar tetap guyub dan menjaga persatuan dan kesatuan.

“Bagaimanapun juga Pemilu kemarin berlangsung dengan riuh rendah, sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai terpilih, kita harus sama-sama bareng memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia.” tutup Sekjen Partai Gerindra.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X