EPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tersangka tindak pidana pemilu di Malaysia akhirnya menyerahkan diri, setelah sebelumnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus tindak pidana pemilu 2024.
Pelaku merupakan anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani, dilansir melalui laman resmi humas.polri.go.id.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Lolos Jadi Anggota Polisi, Pastor Katolik di Manggarai Barat Barat Ini Akan Bergelar Perwira Polri
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.
Baca Juga: Perwakilan Keluarga Terduga Kasus Narkoba Bertemu Kapolres Flotim, Kasat Narkoba: Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.
Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel Terkait
Bawaslu Kembangkan Aplikasi Rekrutmen Pengawas Pemilu
Jelang Rekapitulasi Hasil Pemilu Nasional, Polri Siaga Ditengah Ancaman Konflik Sosial
Pasca Pemilu Masyarakat Diajak Jaga Persatuan dan Kesatuan
Jawabi Isu Dugaan Penggelembungan Suara, Muzani: Semua Partai Peserta Pemilu Saling Tuduh
Seorang Caleg DPRD dari Partai PDIP di Kabupaten Tolikara Dianiaya, Diduga Hasil suara Pemilu 2024