Tersangka Kasus Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Serahkan Diri, Polisi Dalami Keberadaan Pelaku Selama Buron

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 13 Maret 2024 | 18:43 WIB
Bagian depan Kantor KPU RI. (Foto Serkab RI)
Bagian depan Kantor KPU RI. (Foto Serkab RI)

EPORTASENTT.COM, JAKARTA- Tersangka tindak pidana pemilu di Malaysia akhirnya menyerahkan diri, setelah sebelumnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus tindak pidana pemilu 2024.
 
Pelaku merupakan anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
 

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Djuhadhani, dilansir melalui laman resmi humas.polri.go.id.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
 

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO.
 
Baca Juga: Perwakilan Keluarga Terduga Kasus Narkoba Bertemu Kapolres Flotim, Kasat Narkoba: Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X