Seorang Caleg DPRD dari Partai PDIP di Kabupaten Tolikara Dianiaya, Diduga Hasil suara Pemilu 2024

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 12 Maret 2024 | 17:45 WIB
Korban saat ditangani secara medis di  Klinik Polres Jayawijaya. (Foto Humas Polda Mimika)
Korban saat ditangani secara medis di Klinik Polres Jayawijaya. (Foto Humas Polda Mimika)
REPORTASENTT.COM, TOLIKARAPolres Jayawijaya masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tolikara yang terjadi di Depan Bandar Wamena, Selasa (12/03) pagi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan terhadap salah satu Caleg dari PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Tolikara.
 
Korban yang diketahui bernama Ketimun Wenda (44) mengalami luka sayatan pada punggung dan tangan kanan.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa, kejadian berawal saat korban hendak pergi ke Jayapura melalui Bandara Wamena, namun saat tiba di Bandara, tiba-tiba datang sekelompok orang  langsung melakukan penyerangan, pemukulan dan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat diamankan oleh personil Polsek KP3 Bandara, selanjutnya di bawah menunju Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan penanganan medis,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, untuk motif penyerangan diduga dilatarbelakangi masalah hasil suara di Distrik Bogonok, Kabupaten Tolikara.
 
 
Dimana menurut keterangan korban para pelaku diduga dari kelompok salah satu Caleg partai lain dari Kabupaten Tolikara.

“Saat ini kasus ini masih kita selidiki Kami juga berharap para Caleg untuk dapat menghimbau massa pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis maupun tindak pidana. Apabila terjadi kecurangan silahkan melaporkan ke Bawaslu dan tidak melakukan tindakan sendiri. Mari kita sama-sama jaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,” tutup Kapolres.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X