REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita didesak agar meminta maaf kepada keluarga korban atas tewasnya terduga pelaku narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Flotim pada, Sabtu (9/4/2024) lalu.
Tewasnya pelaku dalam pernyataan Kapolres Flotim seperti dilansir melalui Tribratanewsflorestimur.com, mengatakan pelaku RO tiba-tiba melompat dari sepeda motor saat polisi sedang membawanya menuju Pelabuhan Tobilota.
Pelaku lantas terbentur keras di aspal sampai mengalami luka serius di bagian kepala. Nyawanya tidak tertolong walau sempat ditangani medis. RO sempat dibawa ke Puskesmas Baniona, kemudian dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Launching Alkes Kateterisasi Jantung di RSUD Johannes Kupang
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Sandita menyebut RO positif mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 19 paket Sabu seberat 3,21 gram dan uang tunai Rp6.870.000. Selain itu juga diamankan 1 buah pemantik, 2 buah pipet kaca, 1 unit telepon seluler, dan tas.
Menanggapi peristiwa tersebut, Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka merasa sangat kecewa dalam proses penangkapan pelaku.
Baca Juga: PMKRI St. Agustinus Larantuka Gelar Masa Bimbingan Calon Anggota 2024
PMKRI menilai meninggalnya terduga pelaku akibat dari kelalaian anggota polisi itu sendiri.
Pihak kepolisian juga kata mereka, harus menghormati hak- hak terduga pelaku sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang.
Seseorang yang menjadi tersangka menurut mereka, harus diberikan hak-hak sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi yang dimiliki.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
"Aparat kepolisian harus menempatkan kedudukan tersangka sebagai subjek dan bukan sebagai objek dalam setiap tingkat pemeriksaan. Sehingga ia harus diperlakukan dan dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang menjurus pada pengabaian kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan harga diri," demikian dikatakan Nandos Koten, Ketua PMKRI Cabang Larantuka, dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (11/3/2024).
Proses penanganan kasus di Flores Timur terkhusus pada tewasnya terduga pengedar narkoba di Adonara, kata Nandos Koten, memang terduga pelaku sudah dalam proses penanganan, dibawah pengamanan aparat kepolisian, namun menurut dia itu pun belum terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang
Konten Tukar Pasangan yang Dibuat Samsudin Seret Dua Tersangka Baru
Satuan Cyber Ditingkat Polres Segera Dibentuk, Puslitbang Polri Laksanakan FGD di Polresta Kupang Kota
Dirreskrimsus Polda Jatim Menangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Labuan Bajo, Pengakuan Dua Montir ini Mengejutkan!
Kenal Lewat Aplikasi Kencan Online, Polisi Gadungan di Bandung Tipu Wanita Rp165 Juta
Beli Sabu melalui Facebook, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Diringkus Satresnarkoba
Rampas Motor Wanita, 9 Komplotan Curanmor Diringkus Polda Jatim
Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol Tradisional
Tim Resmob Serigala Polres Kupang Jemput Pelaku DPO yang Menyerahkan Diri