Tewasnya Pelaku Terduga Narkoba Ditangan Polisi, PMKRI Desak Kapolres Flotim Minta Maaf

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 11 Maret 2024 | 12:22 WIB
Nandos Koten, Ketua PMKRI Cabang Larantuka. (Foto / Dokpri)
Nandos Koten, Ketua PMKRI Cabang Larantuka. (Foto / Dokpri)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita didesak agar meminta maaf kepada keluarga korban atas tewasnya terduga pelaku narkoba yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Flotim pada, Sabtu (9/4/2024) lalu.

Tewasnya pelaku dalam pernyataan Kapolres Flotim seperti dilansir melalui Tribratanewsflorestimur.com, mengatakan pelaku RO tiba-tiba melompat dari sepeda motor saat polisi sedang membawanya menuju Pelabuhan Tobilota.

Pelaku lantas terbentur keras di aspal sampai mengalami luka serius di bagian kepala. Nyawanya tidak tertolong walau sempat ditangani medis. RO sempat dibawa ke Puskesmas Baniona, kemudian dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga: Pj. Gubernur NTT Launching Alkes Kateterisasi Jantung di RSUD Johannes Kupang

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Sandita menyebut RO positif mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.

Dari tangan pelaku, aparat mengamankan 19 paket Sabu seberat 3,21 gram dan uang tunai Rp6.870.000. Selain itu juga diamankan 1 buah pemantik, 2 buah pipet kaca, 1 unit telepon seluler, dan tas.

Menanggapi peristiwa tersebut, Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Larantuka merasa sangat kecewa dalam proses penangkapan pelaku.

Baca Juga: PMKRI St. Agustinus Larantuka Gelar Masa Bimbingan Calon Anggota 2024

PMKRI menilai meninggalnya terduga pelaku akibat dari kelalaian anggota polisi itu sendiri.

Pihak kepolisian juga kata mereka, harus menghormati hak- hak terduga pelaku sebagaimana yang telah diatur dalam undang- undang.

Seseorang yang menjadi tersangka menurut mereka, harus diberikan hak-hak sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi yang dimiliki.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

"Aparat kepolisian harus menempatkan kedudukan tersangka sebagai subjek dan bukan sebagai objek dalam setiap tingkat pemeriksaan. Sehingga ia harus diperlakukan dan dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang menjurus pada pengabaian kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan harga diri," demikian dikatakan Nandos Koten, Ketua PMKRI Cabang Larantuka, dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (11/3/2024).

Proses penanganan kasus di Flores Timur terkhusus pada tewasnya terduga pengedar narkoba di Adonara, kata Nandos Koten, memang terduga pelaku sudah dalam proses penanganan, dibawah pengamanan aparat kepolisian, namun menurut dia itu pun belum terbukti bersalah.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X