Rampas Motor Wanita, 9 Komplotan Curanmor Diringkus Polda Jatim

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 8 Maret 2024 | 23:19 WIB
Korban saat menerima motornya kembali setelah dirampas oleh pelaku. (Foto Humas Polda Jatim )
Korban saat menerima motornya kembali setelah dirampas oleh pelaku. (Foto Humas Polda Jatim )

REPORTASENTT.COM, SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 9 (sembilan) tersangka komplotan pelaku Curat, Curas dan Curanmor di wilayah Jawa Timur.

Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor, tersangka Y residivis penadah, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.

Didampingi Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Wadirreskrimum, AKBP Pitter Yanottama saat Konfrensi Pers mengatakan Tim Jatanras berhasil mengungkap street crime atau kejahatan jalanan ini adalah wujud komitmen Polda Jatim dalam menjaga kamtibmas.

Baca Juga: Beli Sabu melalui Facebook, Kuli Bangunan Asal Purbalingga Diringkus Satresnarkoba

AKBP Pitter Yanottama yang juga didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, Tim Jatanras berhasil mengungkap Curas pertama kali di Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Maret 2024, di Polsek Winongan, Polres Pasuruan.

“Dimana saat itu pelaku berjumlah 4 orang mencoba ingin merampas motor yang dikendarai oleh korban,” jelas AKBP Pitter, dilansir media ini melalui situs resmi Polda Jatim. 

Ia juga menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang diungkap oleh Tim Jatanras di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Tanpa Penonton, Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Dikawal 1.000 Personil Polisi

Setelah pelaku berhasil merampas motor milik korban, para tersangka yang berjumlah 4 orang ini lantas diteriaki oleh korban dan warga, sehingga pelaku berhasil kabur dengan membawa BB.

“Kejadian itu viral dan direspon oleh Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka M. Kemudian di interograsi hingga pengembangan dan ditemukan bahwa M juga nyambung aktifitas kegiatan curat, curas dan curanmor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Jelang Rekapitulasi Hasil Pemilu Nasional, Polri Siaga Ditengah Ancaman Konflik Sosial

“Hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor termasuk curat dan 5 TKP curas. Dari tersangka M akhirnya berhasil menangkap semua pelaku yang berjumlah 9 orang termasuk penadah,” ungkap AKBP Pitter.

Barang bukti yang diamankan dari 23 TKP sebanyak 8 kendaraan bermotor, serta beberapa BB lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan diantaranya, Sajam jenis clurit, helm, kunci (T) yang dilakukan untuk melakukan pencurian.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X