REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pencurian sapi di Desa Oelpuah, tanggal 11 September 2023 lalu, akhirnya menyerahkan diri.
Pada, Jumat (8/3/2024) siang, pelaku dijemput oleh tim Resmob Serigala Polres Kupang untuk dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos, membenarkan adanya penyerahan diri pelaku yang berinsial EL ini.
Baca Juga: BDD 2024, Menparekraf Sandiaga: Berikan Wadah bagi Developer
Dilansir media ini melalui Tribratanewskupang, EL merupakan salah satu dari empat terduga pelaku Pencurian Sapi milik Obet Haumeni sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan Penganiayaan ternak yang terjadi di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu, setelah tiga pelaku lainnya MB, YSU dan JR sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan.
"Kami mendapat informasi dari kepala desa Oelpuah, Decky Tapen. Bahwa EL mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan," terang Iptu Elpidus.
EL saat ini sudah diamankan diruang tahanan Polres Kupang guna menjalani proses penyidikan.
Artikel Terkait
Asyik Miras, Buronan Kasus Aniaya Lansia di Kupang Ditangkap Polisi
Hindari Karcis Palsu, Ombudsman NTT Minta Pemkot Kupang Gunakan Karcis Berbasis QR Code
Antisipasi Aksi Balap Liar, Satlantas Polresta Kupang Kota Perketat Pengawasan di Jalan Piet Tallo
Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT
Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang
Tiga Titik Traffic Light di Kota Kupang Ditemukan Tidak Berfungsi